Kemenkop Segera Kirim Surat Usulan Pemutihan Kredit Usaha Tani Rp8,3 Triliun ke Prabowo

Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kimenkop) akan segera mengirimkan surat usulan program pemutihan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pemutihan yang mencakup 6 juta Kredit Usaha Pertanian (KUT).

Menteri Koperasi Budi Iri Setiadi mengatakan dirinya akan menjadi orang pertama di Indonesia yang menyiapkan proposal pengenalan kredit petani.

Selain itu, Budi mengungkapkan, total pinjaman yang menyasar 6 juta petani dan nelayan melalui program KUT mencapai Rp 8,3 miliar.

“Kami akan segera coba terapkan [kebijakan whitewashing]. Ini drafnya, saya mau sampaikan draf suratnya ke Presiden [Prabhu Subianto],” kata Budi Iri saat tiba, Kamis (31/10/2024). ) ditemui di kantor Kementerian Koperasi di Jakarta.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Minkuminfo) ini juga menjelaskan, langkah tersebut diambil karena berdampak pada nasib jutaan masyarakat kecil, termasuk petani yang kesulitan mengakses bantuan keuangan karena masih tergabung dalam skema KUT

“Surat rekomendasinya kita Kementerian Koperasi. Karena itu milik rakyat kecil, petani dan nelayan 6 juta. Kalau ditambah KUT (Kredit Agribisnis), jadi 7 juta rakyat. Kasihan ya. ?Sebenarnya utangnya itu tidak terlalu banyak untuk setiap orang, bukan?

Untuk itu, Budi Ari mengatakan Kementerian Koperasi akan melayangkan surat kepada Prabhu dengan kebijakan pembersihan dan penghapusan buku petani. “Kebijakan whitewashing, penutupan rekening, dan pembebasan pinjaman petani akan diambil,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto akan menghapuskan pinjaman bank kepada 6 juta petani dan nelayan. Peraturan ini diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Adik Presiden Prabowo Subyanto, Hashem Jojohadikosumo, mengatakan Peraturan Presiden (PR) tentang keringanan pinjaman bank bagi petani dan nelayan sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Suprathman Andy Atgas.

Hashem mengatakan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia pada Rabu (23/10): “Saya berharap minggu depan dia menandatangani Keputusan Presiden tentang Whitewashing 5-6 juta orang dan keluarganya. .” ). /2024).

Hashem menjelaskan, seluruh utang tersebut merupakan utang masa lalu, bahkan ada yang berasal dari krisis keuangan tahun 1998. Meskipun penghapusan dilakukan, hak penagihan bank tidak dikecualikan.

Akibatnya, banyak nelayan dan petani yang kesulitan mengajukan pinjaman ke perbankan karena Sistem Layanan Informasi Keuangan (FSIS) ditolak Badan Jasa Keuangan (OJK).

Sayangnya, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini beralih ke rentenir dan pinjaman online (Panjul) untuk mendapatkan bantuan keuangan. Hal inilah yang dimaksud dengan rencana Prabowo mengeluarkan aturan pencairan pinjaman bank untuk 6 juta petani dan nelayan. 

Belakangan, Hashem mengatakan melalui kebijakan ini nelayan dan petani berhak meminta pinjaman ke bank. “SLIK akan terikat dengan OJK,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini memberikan dampak positif tidak hanya bagi 6 juta peminjam tersebut, namun juga keluarganya.

“Jadi, 6 juta peminjam itu perempuan, anak, dan keluarga, 30-40 juta orang akan terkena dampak positifnya,” jelasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *