Dorong Daya Beli, Pakar Dukung Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21)

Bisnis.com, JAKARTA – Para ahli mendukung penerapan Kebijakan Pembebasan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh 21 untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara.

Ketua Dewan Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, wajar jika kebijakan insentif perpajakan diterapkan saat kondisi perekonomian sedang tidak baik. 

Dengan menurunnya daya beli masyarakat belakangan ini, lanjutnya, maka insentif perpajakan khusus yang bisa dilakukan pemerintah adalah PPh 21 yang akan dinaikkan oleh pemerintah [DTP].

“Jika ada kemungkinan pembebasan PPh 21, maka arus kas [pendapatan] yang akan digunakan untuk membayar pajak bisa disalurkan ke barang konsumsi lainnya,” jelas Prianto kepada Bisnis, Kamis (31/10/2024).

Oleh karena itu, dosen Universitas Indonesia ini meyakini penerapan pembebasan PPh 21 akan memberikan dua dampak positif, yakni meningkatkan daya beli pekerja serta meningkatkan konsumsi dan rantai pasok. 

“Terakhir, PPN [pajak pertambahan nilai] bisa naik sebagai pajak konsumsi. Jadi, pengurangan penerimaan PPh 21 bisa ditukar dengan penerimaan PPN. Kesimpulannya, penerimaan pajak juga bisa meningkat,” Prianto.

Senada, Direktur Eksekutif Riset Pajak MUC Wahyu Nuryanto berpendapat, jika PPh 21 DTP ditetapkan, maka gaji tidak akan dipotong pajak sehingga akan berdampak positif pada peningkatan daya beli.

Namun, Wahyu menambahkan, hanya kalangan tertentu yang bekerja di sektor formal atau bahkan industri tertentu yang akan menerima kebijakan tersebut.

“Pada saat yang sama, persoalan keterjangkauan juga dirasakan oleh banyak orang, terutama pekerja informal yang mungkin tidak mampu membayar fasilitas ini,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (31/10/2024).

Tak hanya itu, jika insentif pajak diberikan kepada industri tertentu, perlu dilakukan penguatan kontrol agar tepat sasaran. Oleh karena itu, ada juga masalah administratif.

“Jika ingin menerapkan kebijakan ini, pemerintah perlu menentukan industri mana yang membutuhkan dan pekerja mana yang bisa mendapatkannya,” kata Wahu.

Diajukan oleh pengusaha, dipertimbangkan oleh Pemerintah

Sebagai informasi, penerapan PPh 21 DTP diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menstimulasi industri padat karya khususnya yang saat ini sedang mengalami penurunan.

Ann Patricia Sutanto, Kepala Apindo Trade, mengatakan keringanan pajak bagi pekerja di sektor padat karya bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional karena akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kami sudah meminta pemerintah menaikkan PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] atau menghapus PPh 21 pada saat pemotongan seperti dulu [Covid-19],” kata Anne di kantor Kementerian Perekonomian. . , Rabu (30/10/2024). 

Stimulus keringanan PPh 21 sendiri diterapkan hingga tahun 2021 di masa pandemi Covid-19. Menurut Ann, insentif PPh 21 DTP bisa kembali diterapkan untuk menstimulasi industri padat karya yang belakangan ini sedang terpuruk.

Dijelaskannya, pihaknya mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Namun tidak ada jawaban yang jelas atas usulan ini.

“Ini [PPh 21 DTP] bisa membuat perekonomian cair, bukan cair lewat bansos. Lebih efisien karena masyarakat bekerja, tapi PPh 21 tidak dipungut pemerintah, tapi bisa digunakan oleh pekerja sendiri untuk membeli lebih banyak. produk atau barang untuk kebutuhan sehari-hari”, ujarnya. 

Senada, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, PPh 21 akan menambah penerimaan negara dibandingkan penerapan PPN 12% yang mulai berlaku tahun depan sebagai keringanan pajak bagi pegawai. 

“Kenaikan PPN tidak selalu menyebabkan peningkatan pendapatan, hati-hati,” jelasnya. 

Ia mencontohkan peningkatan pendapatan negara pada masa pandemi Covid-19, yakni pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditengarai merupakan keringanan pajak bagi beberapa sektor. 

Sementara itu, pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 bagi industri padat karya yang akhir-akhir ini mengalami penurunan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengaku pemerintah sudah mendapat masukan dari Apindo terkait insentif pemerintah (DTP) PPh 21. Pemerintah, lanjutnya, sedang mendiskusikan pengenalan tersebut.

“Kita sedang membahasnya [PPh 21 DTP]. Nanti kalau sudah selesai, kita kirimkan,” kata Anwar, Kamis (31/10/2024) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, pemerintah akan menerima seluruh opsi kebijakan yang diajukan pihak lain. Menurut dia, pemerintah akan memilih opsi kebijakan yang paling tepat.

Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara lebih banyak bicara. Dia tidak membantah atau membenarkan pembicaraan mengenai pembebasan PPh 21 bagi industri padat karya tersebut.

Nanti kita bicara politik, jelasnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Apindo sempat meminta pemerintah memberikan insentif berupa PPh 21 atau pemotongan gaji pekerja untuk menghidupkan kembali industri padat karya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *