Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan perkara PT Bank DKI terkait modifikasi pinjaman PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).
Bank DKI dikabarkan menggugat Wasketa Betton atas pinjaman Rp 745,84 miliar. Pasalnya, perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023 menyetujui pelaksanaan konversi utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Dalam putusan perkara no. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Sedangkan BEI menjadi tergugat kedua dan notaris bernama Ashwa Ratam menjadi tergugat pertama. Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Waskita Beton.
BEI kemudian mengajukan banding pada 3 Oktober 2024 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Langkah ini menyusul permohonan pertama WSBP pada 2 Oktober.
Sekretaris Perusahaan BEI, Koutsar Primadi Noorahmad mengatakan, secara prinsip timnya menghormati segala keputusan pengadilan. Namun BEI menilai kasus ini merupakan perselisihan antara Bank DKI dan Waskita Beton.
“Tidak patut BEI sebagai promotor surat berharga komersial untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara tergugat dan tergugat lainnya,” ujarnya kepada tim pers, Kamis (17/10). /2024).
Menurut Koutar, upaya banding tersebut merupakan upaya mempertahankan posisi BEI yang tidak boleh dihukum, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan merata.
Oleh karena itu, dia mengatakan persetujuan RUPSLB Waskita Beton tidak ada kaitannya atau relevansinya dengan BEI yang diberi tugas menyelenggarakan perdagangan efek.
Persetujuan RUPSLB WSBP yang dimaksud oleh Bank DKI sama sekali tidak ada kaitannya dengan kedudukan dan peran BEI, kata Kautsar.
Dalam laporan Bisnis.com tertanggal 4 Oktober 2024, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Fundi Dewanto mengatakan pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2 Oktober 2024 nomor 107/Tim/X/2024-AP Jo nomor 5/Pdt . .G/ 2024/PN.Jkt.Tim
Banding tersebut, kata Fundy, merupakan bentuk komitmen perseroan untuk memperjuangkan hak-hak kreditur lain guna mencapai kesepakatan penyelesaian.
“Perusahaan telah menerima permintaan tertulis dari pemegang saham sekitar 21,69% untuk mengambil langkah-langkah agar keputusan masalah Bank DKI tidak merugikan debitur WSBP.
Dia mengatakan sambil menunggu proses hukum, WSBP akan tetap melaksanakan rencana restrukturisasi keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur berdasarkan keputusan Mahkamah Agung mulai 20 September 2022.
Hingga saat ini, perseroan telah menyelesaikan empat tahap arus kas tersedia untuk pembayaran utang (CFADS) senilai Rp 320,85 miliar. WSBP juga menyelesaikan konversi 85% utangnya kepada pemegang obligasi melalui OWK.
“Perusahaan telah menyelesaikan penyertaan modal swasta tahap 1 dan 2 untuk melunasi kreditur sebesar Rp 1,45 triliun,” kata Fandi.
________________
Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan mahasiswa. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel