Elsam Meragukan Independensi Lembaga PDP, di Bawah Kendali Pemerintah

Bisnis.com, Jakarta – Lembaga Penelitian dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mempertanyakan independensi Badan Perlindungan Data Pribadi yang mungkin diterapkan pasca lengsernya Presiden Joko Widodo. Dalam masa transisi 6-12 bulan, lembaga tersebut akan berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pembangunan Lembaga PDP akan disetujui pada Kamis, 17 Oktober 2024. 

Badan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika antara 6 bulan hingga 1 tahun. 

Direktur Eksekutif ELSAM Wahudi Djafar mengatakan, lembaga tersebut sulit diharapkan bisa berdiri dalam waktu dekat, mengingat Pasal 58 UU PDP mengharuskan adanya keabsahan keputusan presiden untuk mendirikan lembaga PDP. 

Oleh karena itu, jelas pembentukan lembaga ini baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilu 2024, sambil menunggu persetujuan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU PDP. ,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Wahiu mengatakan, kehadiran badan PDP sangat penting sebagai landasan implementasi UU PDP. Sebab tanpa badan PDP yang kuat, akan sulit menerapkan undang-undang PDP secara efektif, termasuk memastikan hak-hak subjek data terlindungi. 

Dikatakannya, Lembaga PDP harus dibentuk sebagai lembaga yang independen baik dari segi lokasi, kelembagaan, misi dan fungsi serta anggaran.

Namun proses politik pembahasan RUU PDP menempatkan lembaga tersebut berada di tangan pemerintah untuk melaksanakan PDP dengan menciptakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan bertanggung jawab kepada presiden, ujarnya. .

Wahiu mengatakan bahwa posisi badan PDP selanjutnya di kementerian telah menimbulkan kekecewaan terhadap ketegasan badan tersebut dalam menegakkan kepatuhan terhadap PDP oleh lembaga pemerintah lainnya.

Oleh karena itu Wahiu berpendapat, lembaga PDP tidak boleh berada di bawah naungan kementerian. Namun hal itu masuk dalam kualifikasi lembaga pemerintah lainnya sehingga memungkinkan mereka melapor langsung kepada presiden.

Artinya, lembaga tersebut berada di bawah kendali langsung Presiden dan menjalankan tugas pemerintahan di bidang perlindungan informasi pribadi, pemantauan, pengawasan, penuntutan administratif, dan fasilitasi sengketa di luar pengadilan, kata Wahiu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya menegaskan, UU PDP memuat ketentuan pidana bagi mereka yang dengan sengaja dan tidak sah mengungkapkan informasi pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dendanya maksimal Rp 4 miliar.

Selain itu, jika Anda menggunakan informasi pribadi yang bukan milik Anda, Anda dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara dan/atau denda hingga $5 miliar.

Ternyata, UU PDP diundangkan melalui UU Nomor 2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkan, yakni 17 Oktober 2024. Dengan demikian, UU PDP akan dilaksanakan. Efektif pada bulan Oktober tahun ini.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *