OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank, Imbas Fraud hingga Manipulasi Lapkeu

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2024 untuk memperkuat industri perbankan antara lain dengan meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan keberlanjutan sistem perbankan Indonesia.

Apalagi dalam menghadapi berbagai tantangan baik dari faktor internal bank maupun dari faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024). 

Menurutnya, POJK 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank diterbitkan mengingat peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator maupun seluruh pihak berkepentingan yang memerlukan kecermatan dan kecermatan dalam pengambilan keputusan. proses penyediaan keuangan. informasi dan laporan keuangan dengan integritas.

Berdasarkan tugas dan wewenangnya, OJK sebagai regulator dan pengawas industri perbankan mempunyai tugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan bank untuk keperluan pengawasan. 

Pengumuman dari OJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara keseluruhan, termasuk deteksi dini permasalahan perbankan, ujarnya.

Sedangkan dari sudut pandang pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan perekonomian, sehingga dituntut dapat mewakili keadaan bank secara akurat.

Berdasarkan pengawasan ZJK, kecurangan pelaporan keuangan tercatat menjadi salah satu penyebab bank bermasalah dan dicabut izin usahanya. 

Selain itu, Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (BCBS) dalam publikasinya pada bulan April 2024 menemukan bahwa Global Systemically Important Bank (G-SIB) sengaja memanipulasi laporan keuangan untuk membuat bank tampak lebih aman.

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali dan Pejabat Eksekutif Bank wajib menghindari tindakan-tindakan yang dengan sengaja menjadikan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, baik melalui manipulasi atau pencatatan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

POJK ini diterbitkan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICFR) yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi laporan keuangan. dari bank. informasi dan laporan keuangan dan sekaligus mengurangi risiko kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.

Oleh karena itu, kata Dian, keakuratan materi dan ketepatan waktu pelaporan dapat dijadikan sebagai sarana deteksi dini (early warning system) terhadap permasalahan dan potensi permasalahan yang terjadi pada bank tertentu, serta koreksi yang cepat.

POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur:

A. Penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank untuk menyelenggarakan proses pelaporan keuangan yang berintegritas dan mempunyai kebijakan/prosedur pengendalian intern dalam proses pelaporan keuangan, serta larangan praktik window dressing bagi direksi, dewan direksi. komisaris, syariah. . dewan pengawas dan pejabat eksekutif;

B. Tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit;

C. Mengontrol dukungan pemegang saham dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal;

D. Kewajiban pihak terkait untuk menghindari campur tangan bank dalam proses pelaporan keuangan;

E. Sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham operasional, anak perusahaan dan pejabat eksekutif bank yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda yang besar dan bukan denda;

P. Bank menyusun, menetapkan dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diumumkannya POJK ini; maupun

G. Bank membentuk satuan kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab atas pencegahan penipuan atau manipulasi informasi keuangan dan/atau laporan keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya POJK ini.

Integritas Laporan Keuangan POJK Bank berlaku sejak diumumkan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *