Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ikut terlibat dalam kelancaran penggunaan perjudian online, di tengah upaya pemerintah menghentikan praktik ilegal tersebut.
Polisi diketahui telah menangkap beberapa orang yang diduga ‘melindungi’ 1.000 situs judi online agar bisa terus beroperasi tanpa hambatan. Orang-orang ini mendapatkan hadiah sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang mereka hosting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, tak hanya anggota Komdigi, namun beberapa warga juga diamankan polisi.
“Ini 11 orang, sebagian di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi, termasuk pegawai berpengalaman dari Komdigi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Ade menjelaskan, staf dan tenaga ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan kewenangan yang diberikan. Diketahui bahwa mereka mempunyai kewenangan untuk melarang situs perjudian online, namun dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.
“Namun, mereka melecehkan mereka dan meskipun mereka sudah mengetahuinya, mereka tidak memblokir datanya,” katanya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, perkembangan kasus ini masih terus berjalan dan beberapa orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“DPO-nya masih macam-macam,” jelasnya.
Ade mengatakan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor Komdigi, dari penggeledahan tersebut laptop oknum Komdigi ditetapkan sebagai tersangka.
“Melibatkan memperbanyak proses bagaimana tersangka masuk ke seluruh lokasi hari itu, lalu dikonfirmasi, lalu ditutup,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/1/2024).
Ade mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya berada di lantai 2, 3, dan 8 Komdigi.
Bersamaan dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menandatangani Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya Mendukung Penyelenggaraan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. (Kemkomdigi). )
Menurut Meutya, perintah ini merupakan langkah atau bentuk komitmen Kemkomdigi untuk menghilangkan perjudian online dari lingkup internal Komdigi.
Dalam Perintah Menteri tersebut, Menkominfo menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan mentaati Perjanjian Integritas Terkait Pemberantasan Kegiatan Perjudian Online.
Perjanjian tersebut mencakup penolakan segala bentuk aktivitas perjudian online di dalam dan di luar pekerjaan yang telah ditandatangani oleh karyawan mulai Juli 2024.
Tak hanya itu, pedoman tersebut menekankan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan menyebarkan segala jenis aktivitas dan konten perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Meutya Hafid mendesak seluruh kiai Kemkomdigi untuk bersinergi dan berjanji akan memberantas perjudian online.
Sebab, Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani perjudian online, perlu kerja sama, kolaborasi dan komitmen tanggung jawab penuh dari masing-masing komunitas Kemkomdigi.
Perintah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mendukung perintah Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi masyarakat dari dampak perjudian online, kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (11/1/2024). .
Meutya mengatakan Kemkomdigi juga akan terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan pemberantasan perjudian online melalui situs Kemkomdigi dan saluran publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Perintah ini akan mulai berlaku hari ini tanggal 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah tegas pertama dalam mengakhiri perjudian online di Indonesia.
“Pemerintah bersama masyarakat akan terus memantau dan memastikan bahwa di Indonesia tidak terdapat aktivitas perjudian online yang membahayakan masyarakat,” kata Meutya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel