Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih dalam proses pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menunggu selesainya proses ini, peninjauan data pribadi menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika selama masa transisi 6 hingga 12 bulan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Bab IX lembaga menjelaskan, penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilakukan oleh lembaga. 

Salah satu kewenangan ZLD adalah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh pemeriksa data pribadi dan/atau pengolah data pribadi. Selanjutnya, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan PDP akan diatur dalam PP.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, pihaknya sedang dalam proses penyusunan dan selanjutnya laporan kebocoran data sementara akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Nah, mungkin di Kominfo ada unit yang menanganinya (laporan kebocoran data). Kita sedang debat, apakah setara dengan direktur atau apa. Setara saja,” kata Nezar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin. (” 14/10/2024 “).

Nezar mengatakan masa transisi hingga pembentukan badan pengawas akan memakan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun.

“Jadi masih dalam pembahasan, masih dalam pembahasan. “Itu (akan segera diterbitkan),” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, UU PDP memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara dan/atau maksimal. Denda sebesar Rp 4 miliar.

Selain itu, jika Anda menggunakan data pribadi yang bukan milik Anda, Anda akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Seperti diketahui, UU PDP diundangkan melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 pada 17 Oktober 2022 dan berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan pada 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, UU PDP akan mulai berlaku pada Oktober ini. Bertahun-tahun

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *