Naik 33,73%, Utang Warga RI di Fintech P2P Lending Rp74,48 Triliun

Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok fintech P2P lending sebesar Rp 74,48 triliun pada September 2024.

OJK menyebutkan jumlah tersebut mencapai Rp55,7 triliun, meningkat 33,73% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selama bulan September 2024, jumlah terutang mengalami peningkatan sebesar 14,28% per tahun.

Namun OJK mencatat tingkat kredit macet berada di bawah 5% yang diukur dengan rasio TWP90. 

OJK menyatakan untuk memantau Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Jasa Keuangan lainnya (PVML) Agusman, Chief Executive Officer (CEO) OJK mengatakan, “Jumlah Kredit Macet atau TWP sebesar 2,38%. kebijakan RDKB pada Jumat, 10 Oktober 2024.  

Namun rasio TWP90 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu hingga mencapai 2,82% pada September 2023. Namun dibandingkan Agustus 2024, saat TWP90 fintech P2P lending saat itu sebesar 2,38%, angka tersebut stagnan. 

Hingga Oktober 2024, OJK menemukan 14 dari 97 fintech P2P lending tidak memenuhi ambang batas minimal Rp 7,5 miliar. Lima dari 14 perusahaan P2P lending mencermati kinerja modal disetor. 

“OJK terus melakukan segala upaya untuk mendorong penerapan modal minimum dimaksud, berupa investasi dari pemegang saham dan investor strategis, dengan pengembalian izin usaha,” jelasnya.

Pada tahun 2024, empat fintech P2P lending akan dicabut izinnya oleh regulator.

Beberapa di antaranya adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Sukses Gotong Royong (Dhanapala) dan PT Investree Radika Jaya (Investree). Tindakan ini diambil karena ketidakmampuan perusahaan-perusahaan ini untuk memenuhi persyaratan keuangan dan pemeliharaan minimum.

Simak berita dan artikel dari Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *