Aduan Warga RI soal Fintech Mayoritas soal Etika Penagihan dan Salah Transfer

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga 20 September 2024 terdapat puluhan ribu pengaduan terhadap lembaga keuangan. Sektor teknologi finansial (Fintech) mendominasi pengaduan ini. 

Direktur Bisnis, Komunikasi & Pengembangan Komunitas AFTECH Abynprima Rizki mengatakan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) juga menerima keluhan pelanggan.

Berdasarkan riset tahunan kami, ujarnya kepada Bisnis usai acara Konferensi Bisnis Indonesia, Rabu (16/10/2024).

Sementara itu, upaya organisasi untuk mengurangi pengaduan adalah melalui komunikasi berbeda melalui konferensi pers, video, bahkan turun ke lapangan untuk memberikan paparan mengenai risiko fintech.

Misalnya saja belajar tentang proteksi password, informasi pribadi, sebaiknya berhati-hati sebelum mengubahnya, contoh lainnya adalah berhati-hati saat menggunakan WiFi publik atau WiFi publik dan lain sebagainya, ujarnya.

Pria yang biasa disapa Rizki ini juga menjelaskan, pengaduan yang diterima organisasinya dijadikan sebagai dasar atau “petunjuk” untuk membuat kajian literasi yang mereka lakukan setiap tahunnya.

Sebelumnya, Direktur Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya telah menerima 22.907 pengaduan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

“Aduan tersebut antara lain berasal dari lembaga keuangan sebanyak 8.004 pengaduan, industri teknologi finansial sebanyak 8.626 pengaduan, dan lembaga keuangan sebanyak 4.968 pengaduan,” ujarnya.

Selain itu, 1.002 berasal dari perusahaan asuransi, dan sisanya terkait pasar modal dan perusahaan non-bank lainnya (IKNB).

Sedangkan untuk memberantas kegiatan ilegal, pada 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK menerima 12.733 pengaduan terhadap organisasi ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.021 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal. 

Dalam laporan yang sama, sejak 1 Januari hingga 23 September 2024, OJK juga menerbitkan 211 laporan kepada 155 PUJK, 4 kontrak kepada 4 PUJK; dan 47 surat denda untuk 47 PUJK.

Selain itu, sepanjang tahun hingga 22 September 2024, terdapat 168 PUJK yang memberikan kompensasi kepada pelanggan atas 971 pengaduan dengan total kerugian sebesar Rp 112.734.534.920.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *