Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Keuangan Rakyat/Bank Keuangan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang belum mencapai modal saham minimal 6 miliar rupiah segera melakukan merger.
Direktur Eksekutif Kepresidenan Perbankan OJK Diyan Ediana Raye memberi batas waktu kepada bank terkait hingga 31 Desember 2024 untuk mematuhi keputusan tersebut.
“Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi sampai dengan akhir tanggal 31 Desember 2024, maka BNR/BPRS melakukan penggabungan, peleburan, peleburan, pengambilalihan, pengambilalihan dan/atau penarikan investor baru untuk memperoleh modal inti,” ujarnya. pada konferensi pers bulanan Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (11 Februari 2024).
Dian menjelaskan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi BPR/BPRS untuk mencapai modal inti minimal lebih dari Rp 6 miliar.
Menurut dia, jangka waktu BPR diberikan sejak tahun 2015 yang dalam hal ini diatur melalui Keputusan OJK (POJK) No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban modal minimum dan pemenuhan modal minimum pada BPR.
Sementara itu, BPRS juga mendapat waktu satu tahun setelah dikeluarkannya keputusan pelaksanaan penyertaan modal BPR, yaitu berdasarkan POJK No. 66/POJK.03/2016.
“Kemudian tentunya OJK terus melakukan tindakan preventif yang diperlukan BPR/BPRS untuk memperkuat kondisi permodalan,” kata Dian.
Berdasarkan catatan bisnis, pada tahun 2024 akan terjadi lonjakan jumlah BPR yang bangkrut dan dicabut izinnya oleh OJK.
Terbaru, OJK resmi mencabut izin usaha bank pailit yakni PT Bank Per Ekonomi Rakyat (BPR) Natura Primadana Capital. Pemberian izin usaha ini ditetapkan melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2014.
Oleh karena itu, hingga tahun 2024, sudah ada 15 bank yang dicabut oleh OJK karena pailit dan izin usaha yang seluruhnya berstatus BPR.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel