Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kegiatan penggalangan dana pasar modal mencapai nilai Rp 159,19 triliun hingga akhir Oktober 2024.
Anggota Dewan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penggalangan dana pasar modal masih dalam tren positif hingga Oktober 2024.
“Nilai tercatat penawaran umum perdana mencapai Rp 159,19 triliun, dimana Rp 4,06 triliun merupakan penggalangan 29 emiten baru,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (11-11-2024). .
Rincian penggalangan dana yakni penggalangan dana pasar saham sebanyak 29 IPO senilai Rp4,06 triliun, 11 penawaran umum terbatas senilai Rp36,3 triliun, 7 EBUS senilai Rp8,18 triliun dan PUT EBUS Th I, II dan seterusnya senilai Rp110 miliar.
Friderica melanjutkan, kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 12,719 triliun, meningkat 1,33% sepanjang tahun ini, sedangkan tahun lalu meningkat 9,02%.
Investor asing atau asing mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp 9,5 triliun secara year-to-date, namun secara year-to-date (ytd) masih tercatat pembelian bersih sebesar Rp 40,14 triliun.
Di pasar obligasi, lanjut Friderica, ICBI Bond Market Index hari ini melemah 1,1% atau naik 4,62% year-to-date menjadi 391,9 dan investasi obligasi korporasi tidak melaporkan penjualan bersih sebesar Rp 0,1 triliun year-to-date (mtd) atau bersih. penjualan sepanjang tahun ini (ytd) sebesar Rp 2,66 triliun.
Di sektor pengelolaan investasi, nilai aset kelolaan tercatat sebesar Rp 855,89 triliun, naik 1,52% year-to-date (mtd) atau 3,78% year-to-date (ytd) per 29 Oktober 2024. Selanjutnya, Penyertaan dana sejauh ini tercatat sebesar Rp7,54 triliun per bulan, sedangkan tanggal pelunasan bersihnya masih sebesar Rp5,26 triliun.
Untuk carbon foam, OJK menyebutkan sejak peluncuran pada 26 September 2023 hingga 29 Oktober 2024, terdapat 90 pengguna jasa yang mendapat izin dengan total volume setara CO2 614.454 ton dengan nilai kumulatif Rp37,09 miliar.
Ia mengatakan, dalam rangka penegakan peraturan dan perlindungan konsumen di sektor pasar modal, sejak 25 September 2024 hingga Oktober 2024, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda Rp 2,7 miliar untuk dua pertandingan dan dua pertandingan. . manajer investasi.
“Untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengembangan industri pasar modal, OJK juga sedang menyusun berbagai peraturan,” kata Friderica.
Ketentuan tersebut antara lain mencakup RPOJK tentang pengembangan dan penguatan operasional dan kelembagaan sekuritas, serta RPOJK tentang pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik, serta berbagai peraturan di bidang pengelolaan aset. .
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel