Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bisnis waralaba menjadi solusi bagi pengusaha baru, termasuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar bisa memulai usaha dengan aman.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Samatupang saat ditemui di sela-sela acara Franchise and License Expo (FLEI) 2024 di CC Senyan, Jakarta pada Jumat (25/10/2024). .
“Artinya ada pilihan bagi mereka [para korban PHK] untuk mencari pekerjaan. “Jadi kalau tertarik berbisnis bisa mencoba di bidang franchise,” kata Moga, Jumat (25/10/2024).
Dalam sambutannya, Moga mengungkapkan, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2024 sebesar 4,82% dan rata-rata upah buruh sebesar Rp3,4 juta per bulan.
Selain itu, Moga mengatakan korporasi lebih cenderung mempekerjakan pekerja independen. Oleh karena itu, menurutnya waralaba bisa menjadi solusi bagi pengusaha baru untuk memulai usaha.
“Franchising menjadi solusi bagi wirausahawan baru untuk memulai usaha dengan aman,” ujarnya.
Kendati demikian, Moga mengimbau para pengusaha baru untuk berhati-hati dalam memilih jenis usaha atau usaha yang ditawarkan agar tidak terjerumus dalam investasi bodong.
Moga mengungkapkan, saat ini marak praktik penipuan berkedok bisnis dan penimbunan dana masyarakat untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Selain itu, lanjutnya, banyak juga usulan usaha yang mengaku waralaba, namun STPW-nya masih belum ada. Padahal, hal itu dilarang, sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
“Kami mendorong calon pelaku usaha untuk melakukan penelitian lebih lanjut sebelum memutuskan untuk berbisnis dan berinvestasi, dengan menggunakan prinsip 2L yaitu sah dan logis,” imbaunya.
Potensi waralaba di Indonesia sangat besar. Mengutip Laporan Kegiatan Dunia Usaha tahun 2022, diharapkan Indonesia mampu menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 42.696 orang atau total Rp38,33 triliun. Jumlah toko swakelola sebanyak 16.161 gerai dan 7.303 gerai waralaba.
Kementerian Perdagangan juga mencatat bisnis waralaba tumbuh sebesar 5% selama 5 tahun berturut-turut. Moga melaporkan hingga Oktober 2024 terdapat 154 waralaba dalam negeri dan 146 waralaba luar negeri yang telah berbadan hukum berupa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Kementerian Perdagangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel