Bisnis.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 71,7 miliar belum masuk ke Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan hasil peninjauan penggunaan Barang Milik Negara (BMN). ). Kas. ) selama periode 2021-2023.
Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Ujian Semester I (IHPS) Tahun 2024 yang diserahkan ke DPR pada Selasa 22 Oktober 2024.
BPK menjelaskan, PNBP yang dihasilkan dengan menggunakan BMN tidak didukung oleh pengelolaan dan pengendalian yang memadai serta peraturan yang lengkap dan jelas. Hasilnya, BPK menemukan dua permasalahan.
“Pertama, PNBP yang dihasilkan dengan menggunakan BMN tidak diterima seluruhnya, paling sedikit sebesar Rp64,41 miliar, dengan sedikitnya Rp7,29 miliar (total Rp71,7 miliar) terlambat,” tulis BPK dalam keterangannya, melaporkan.
Kedua, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) belum melakukan pemeriksaan terhadap sewa BMN yang kontraknya akan segera berakhir. Faktanya, terdapat klausul pembayaran sewa dalam perjanjian sewa BMN yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Oleh karena itu, DJKN kurang melakukan pengawasan terhadap PNBP hasil penggunaan BMN. Oleh karena itu, negara tidak bisa serta merta menggunakan dana PNBP yang diperoleh melalui penggunaan BMN.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperbaiki sistem penggunaan BMN dengan memperbaiki regulasi serta mengembangkan dan menggunakan aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Negara) untuk seluruh proses penggunaan BMN.
Laporan BPK melanjutkan: “Dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait [kementerian/lembaga], penyetoran ke PNBP dari penggunaan BMN akan dilakukan segera sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, BPK juga mengkaji laporan keuangan tahun 2023 sebanyak 83 kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 kantor akuntansi umum negara (LKBUN).
Hasilnya, BPK memberikan opini bersyarat (WTP) untuk 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini bersyarat (WDP) untuk 4 LKKL. Oleh karena itu, tingkat keberhasilan menonton WTP secara keseluruhan mencapai 95%.
Meskipun jumlah tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas (95%) yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 untuk reformasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat, namun masih dalam tren menurun. Pada tahun 2019, BPK memberikan opini WTP sebesar 97%.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel