Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk belum dipecat atau dipecat. atau Sritex (SRIL). 

Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan perjanjian larangan mogok bagi pekerja Sritex telah disetujui oleh manajer rantai pasokan, Iwan Setiawan Lukminto.

“Saya jamin tidak akan ada lagi karyawan PT Sritex yang dipecat. Noel dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024), mengatakan, “Hal ini diterima oleh manajemen yang mewakili Iwan Setiawan Lukminto selaku pemilik PT Sritex.”

Dalam kunjungannya ke Sritex, Noel, Senin (28/10/2024) menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan industri TPT Tanah Air lumpuh. Bahkan, ia meyakini tidak ada industri sandang yang mati, termasuk Sritex.

Menurutnya, pekerjaan merupakan hak dasar yang harus dilaksanakan dan pemerintah tidak boleh mengabaikan hal ini.

Sementara itu, Komisaris Utama Sritex Iwan S. Lukminto mengatakan kinerja perseroan didasarkan pada keputusan bisnis karena saat ini tidak ada klaim dan bukan berdasarkan kerugian perseroan. Sebab, kata dia, kinerja dan keuangan perseroan membaik dalam 2 tahun terakhir.

“Waktu kami adalah tentang masa depan, kami ingin melanjutkan pekerjaan kami, kami tidak ingin pabrik ini ditutup.” .

Sementara kunjungan Noel ke Sritex disusul dengan penetapan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/10/2024). Berdasarkan catatan pelaku usaha, Sritex digugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dinyatakan pailit. Pembacaan putusan pailit Sritex dan perusahaan lainnya digelar pada Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Semarang Niaga.  

Dalam situs SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yakni PT Indo Bharat Rayon meminta pembatalan kontrak dengan tergugat karena tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran.

Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta perusahaan untuk tidak memecat pekerjanya sampai keputusan akhir diambil. Permintaan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Kamis (24/10/2024).

Kementerian juga meminta pemasok garmen Sritex dan mitranya untuk terus membayar hak-hak pekerja, terutama upah/gaji. Pasca keputusan tersebut, Indah meminta semua pihak, termasuk manajemen dan serikat pekerja di Sritex, untuk tenang dan menjaga hubungan perusahaan serta segera mengidentifikasi strategi dan solusi dari kedua belah pihak. 

“Pembicaraan dan solusi yang konstruktif, produktif dulu,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di website Google dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *