Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aylangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan mematuhi pengujian Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (KC). 

Airlangga mengatakan, kementerian teknis terkait yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkolaborasi dengan pekerja, pekerja, dan pengusaha. 

“Pemerintah akan mengikuti apapun keputusan MK. “Jangka pendeknya soal upah,” ujarnya, Jumat (11/1/2024). 

Soal gaji, Airlangga mengatakan pemerintah akan terus menekankan “hidup layak” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Untuk itu, dalam waktu dekat pemerintah akan fokus pada penetapan gaji yang umumnya diumumkan pada akhir November setiap tahunnya. 

Di sisi lain, Airlangga menanggapi terungkapnya rencana pemerintah menghapus UU Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker. 

“Dalam hal ini, kami masih mempelajari keputusan dan alasannya. “Kami akan segera melakukannya,” katanya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terhadap undang-undang “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” atau “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja”. Pada Kamis (31/10/2024), permohonan tersebut diterima dalam sidang putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

Intinya, puluhan pasal yang diajukan ke pengadilan terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.  Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat, mengabulkan permohonan terkait puluhan pasal tersebut mengancam perlindungan hak buruh dan melanggar keselarasan perbuatan hukum normatif yang berlaku.

Sebagai salah satu dari 21 pasal Undang-Undang Cipta Kerja yang diubah Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah pengganti tersebut mengatur tentang perubahan Pasal 81, Ayat 27, Pasal 88, Ayat 2 UU Nomor 6. /2023 dalam UU Nomor 2 Tahun 2022. “Pemerintah Pusat mengartikan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/pegawai atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Cipta Kerja. 

Pemerintah pusat dapat menentukan kebijakan pengupahan kecuali jika dimaknai “melibatkan dewan pengupahan daerah dengan unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan” kecuali bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *