OJK Ungkap Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hingga 28 Oktober 2024, masih ada 9 perusahaan yang belum memasang aktuaris perusahaan atau mengajukan calon uji kelayakan dan kelayakan. |

Jumlah tersebut turun dibandingkan Agustus lalu yang masih ada 10 perusahaan asuransi tanpa aktuaris. |

Terkait kepatuhan aktuaria, Ketua Pengurus Besar Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomyono mengatakan regulator akan memantau pelaksanaan tindakan pengawasan sesuai ketentuan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Jadi. . |

Termasuk memperkuat sanksi peringatan sebelumnya dan meminta action plan kepatuhan aktuaria perseroan, kata Ogi, Jumat (1/1/Jumat) terkait penilaian sektor jasa keuangan dan tinjauan hasil kebijakan OJK Oktober 2024. November 2024). |

Selain itu, OJK terus menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Aktuaria Indonesia (PAI) sebagai organisasi penerbit sertifikasi aktuaria dalam hal pengadaan tenaga ahli aktuaria.

Sesuai Peraturan Badan Jasa Keuangan No. 23 Pada tahun 2023, seluruh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memiliki kualifikasi sebagai aktuaris yang mempunyai izin dari otoritas, mempunyai pengalaman di bidangnya, dan melakukan jasa aktuaris perusahaan untuk memimpin perusahaan. Memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang aktuaria dan menjadi anggota Persatuan Profesi Aktuaria dalam hal ini PAI. |

Peran aktuaris penting bagi perusahaan asuransi. Karena peran aktuaris menjadi sangat penting dalam berbagai bidang usaha perusahaan, terutama terkait PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), maka langkah yang harus diambil karena ini salah satunya. . PSAK 117 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. |

Selain itu, kewajiban aktuaria oleh perusahaan asuransi dan reasuransi juga diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 (UU) tentang Asuransi dan Peraturan OJK No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Industri Perasuransian. |

Pasal 17 ayat 1 aturan yang sama menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan isi usahanya untuk menjamin pengelolaan asuransi yang baik. |

Masih mengacu pada pasal yang sama, ayat (2) mengatur bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib secara mandiri dan sesuai peraturan perundang-undangan memelihara perusahaan asuransi aktuaria dalam jumlah yang cukup sesuai peraturan. jenis dan bidang usaha yang mereka geluti. Memiliki standar praktik yang berlaku untuk mengelola dampak finansial dari risiko yang dihadapi bisnis. |

Sementara itu, OJK menyatakan aset industri asuransi hingga September 2024 mencapai Rp 1,142 triliun. Angka tersebut meningkat 2,46% dibandingkan Rp 1,115 triliun pada periode yang sama tahun lalu. |

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *