OJK Pastikan Industri Asuransi Siap Terapkan PSAK 117 pada 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah untuk memastikan kesiapan sektor asuransi menghadapi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (FSAK) 117 pada 1 Januari 2025. 

Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mendukung perusahaan asuransi agar siap menerapkan standar PSAK 117.

“Kami, di komite pengarah terakhir, setuju untuk menerapkan ini dan juga membuat kemajuan paralel. Saat ini, hasil kinerja paralel kuartal ketiga masih menunggu keputusan, sebagian besar perusahaan menyerahkannya tepat waktu. “Hal ini menunjukkan optimisme bahwa industri asuransi siap menerapkan PSAK 117 secara penuh pada tahun 2025,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Penilaian dan Hasil Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Oktober 2024, Jumat (11/1/2024).  

Sejak tahun 2022, OJK telah membentuk komite pengawas sebagai dewan pengarah untuk memastikan kesiapan sektor asuransi. Salah satu tujuannya adalah membantu perusahaan mempersiapkan transisi ke PSAK 117 melalui serangkaian pengawasan, termasuk penerapan progres paralel yang akan dilakukan secara bertahap hingga kuartal keempat tahun 2024.

OJK juga memberikan pendampingan intensif kepada perusahaan yang masih menghadapi kendala dalam penerapan standar baru ini. “Bagi perusahaan yang dinilai belum siap pada tahun 2025, kami akan melakukan tindakan pengawasan dan pendampingan, serta menyusun rencana aksi yang mendukung penerapan PSAK 117,” lanjut Ogi.

Lebih lanjut, OJK memastikan perusahaan asuransi memenuhi persyaratan memiliki aktuaris yang berkualitas. Pada 28 Oktober 2024, masih ada sembilan perusahaan yang tidak bertindak atau mengajukan calon uji kesesuaian. 

ZJK meningkatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dan meminta mereka segera menyiapkan rencana aksi untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“LSM tersebut terus berkoordinasi dengan Ikatan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga penerbit sertifikasi aktuaria, untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli yang cocok untuk industri ini,” kata Ogi.

OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp1,142 triliun pada September 2024. Angka tersebut meningkat 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp1,115 triliun. Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau meningkat 3,81% year-on-year (year-on-year/year). 

Dari sisi pendapatan premi mencapai Rp 245,42 triliun atau meningkat 5,77% year-on-year, terdiri dari premi asuransi jiwa yang meningkat 2,73% year-on-year menjadi Rp 135,64 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi. meningkat sebesar 9,7% per tahun dari Rp 19.700 per tahun. 

Kinerja tersebut ditopang oleh solidnya permodalan sektor asuransi, dimana total sektor asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan risk-based capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31%% dan 329,89%. Nilai tersebut masih di atas batas yang ditetapkan ZJK yaitu 120%. 

Pada sisi asuransi nonkomersial yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI dan Polri terkait program asuransi santunan pekerja dan asuransi kematian, total aset tercatat sebesar Rp 220,02 miliar atau turun 2,8% YoY. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *