Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Hambat Hak Konsumen

Bisnis.com, Jakarta – Para aktivis industri produk tembakau alternatif menilai aturan kemasan rokok polos mengabaikan hak konsumen.

Wiratna Eko Indra Putra, Sekretaris Aliansi Rokok Elektronik Indonesia (AVI), menjelaskan rancangan peraturan menteri tentang keselamatan dan kesehatan produk tembakau dan rokok elektrik memerlukan peninjauan kembali terhadap kebijakan kemasan terpadu untuk kemasan polos.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 17/2023 Tentang Penerapan UU Kesehatan merugikan hak dan kepentingan konsumen rokok elektrik.

Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen 8 Tahun 1999, pemerintah menjamin hak warga negara untuk menghilangkan informasi mengenai keamanan dan barang yang dikonsumsinya, kata Willatna dalam keterangannya, Kamis (31 Oktober 2024).

Dijelaskannya, berdasarkan acuan tersebut, perusahaan operasional wajib memberi label, antara lain nama produk, ukuran, berat bersih, tanggal produksi dan informasi lainnya.

Wiratna mengatakan, penelitian ilmiah dalam dan luar negeri telah membuktikan bahwa rokok elektrik memiliki risiko yang lebih rendah dan dapat menjadi alternatif pilihan bagi perokok dewasa yang ingin berhenti merokok.

Ia melanjutkan, situasi ini bisa membuat konsumen beralih ke produk haram atau kembali mengonsumsi rokok.

Paido Siahaan, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Rokok Elektrik Indonesia (Akvindo), berharap Kementerian Kesehatan mempertimbangkan hak konsumen atas informasi yang lengkap dan jelas tentang produk yang digunakannya.

“Menghilangkan elemen merek dan informasi kemasan akan mengurangi kemampuan konsumen dalam memperoleh informasi produk, sehingga menghambat mereka dalam mengambil keputusan produk yang tepat,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dari sudut pandang konsumen dan pengurangan dampak buruk, penerapan peraturan kemasan polos yang tidak membedakan antara rokok elektrik dan rokok elektronik dapat dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk-produk berisiko rendah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *