Aturan Kemasan Polos, Ini Risikonya Buat Industri Tembakau

Bisnis.com, Jakarta – Serikat pekerja menolak aturan kemasan rokok polos yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Chenx) karena terancam mematikan industri tembakau.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Makanan, Minuman, dan Rokok – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto menolak aturan penghapusan identitas merek pada kemasan rokok.

Menurutnya, keseragaman kemasan rokok tanpa identitas merek merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Pengenalan merek yang telah memperoleh sertifikat HKI merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha untuk melindungi produk dan identitas mereknya.

“Pengaturan kemasan rokok tanpa pengenalan merek tidak hanya mengancam industri tembakau, tetapi sektor tembakau secara keseluruhan, mulai dari hulu yaitu para petani dan pekerja tembakau dan masih hidup, hingga hilir yaitu pedagang eceran,” kata Presiden. ungkapnya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan telah melakukan perubahan terhadap rancangan peraturan Menteri Kesehatan tersebut, namun tidak menyertakan masukan dari serikat pekerja dan tetap bersikeras pada pemberian kemasan rokok yang seragam tanpa identifikasi merek.

Sebelumnya FSP RTMM-SPSI sempat melakukan demonstrasi dan akhirnya diterima untuk berdiskusi di kantor Kementerian Kesehatan. Pihaknya merinci dampak yang dihadapi pekerja tembakau jika keseragaman kemasan rokok diterapkan.

Namun, lanjutnya, Kementerian Kesehatan belum menambahkan pasal yang mewajibkan keseragaman kemasan rokok apapun identitas mereknya. Dalam desain modern, kemasan rokok diperbolehkan mencantumkan branding dan logo.

Namun identitas merek seperti huruf, warna dan ciri-ciri lainnya harus seragam sehingga tidak ada perbedaan antara merek yang satu dengan merek yang lain.

Presiden menegaskan, proses pengambilan keputusan bersifat terpaksa dan terburu-buru, apalagi saat pemerintahan Prabowo Sabianto-Jibran Rakaboming Raka dilantik beberapa hari lalu.

“Peraturan ini justru akan membebani perekonomian sektor tembakau dan mengancam PHK besar-besaran,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *