Pelapor SLIK Diperluas, OJK Rilis Aturan Penilaian Kualitas Subrogasi dan Suretyship

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan pelaporan Organisasi Pelaporan Keuangan (SLIK) kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi, dan fintech peer to peer (P2P) lending. Penambahan ini disebutkan dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11 Tahun 2024 tentang SLIK atau POJK SLIK. 

Dengan tambahan penulis ini, data perkreditan diharapkan menjadi lebih lengkap dan komprehensif sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan risiko kredit pada lembaga keuangan.

Untuk mendukung POJK tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran OJK No. . 

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan asuransi untuk melaporkan kewajiban keuangan kepada SLIK dengan kredit yang baik.

Dalam rangka penegakan peraturan dan pengembangan PPDP, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang Efektifitas Penilaian Tagihan Subrogasi, Verifikasi dan Pekerjaan Verifikasi, Pedoman Pelaporan SEOJK Subrogasi SEOJK SLIK Tentang Penilaian Harta Tagihan Subrogasi , kegiatan verifikasi, penjaminan asuransi, dan perusahaan asuransi,” kata Ogi pada Konferensi Pers Tinjauan Sektor Jasa Keuangan dan Hasil Kebijakan OJK RDKB Oktober 2024, Jumat (1/10/2024). 

SEOJK ini berlaku mulai tanggal 27 September 2024 untuk membantu memastikan urutan pelaporan kreditur dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi. Undang-undang tersebut mencakup peninjauan kualitas perkara pidana. 

Klaim kepatuhan dicetak atas risiko yang ditanggung atau dijamin oleh perusahaan dalam bentuk kredit, kas atau saldo syariah.

Direktur Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni

Kreditor mencatat perubahan nilai pinjaman, pembiayaan atau saldo keuangan syariah setelah dikurangi dengan nilai tagihan yang diterima kreditur.

Evaluasi kualitas permohonan yang diajukan dalam kredit, pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan kemampuan debitur membayar biaya khusus.

Berdasarkan penilaian yang ada, kualitas RUU tersebut saat ini dinilai buruk. Uji subrogasi dianggap berhasil apabila debitur membayar 100% dari total tagihan dalam subrogasi. 

Lalu, timbul kerugian jika peminjam tidak melakukan pembayaran atau membayar tagihan subrogasi, namun tidak membayar 100% dari jumlah tagihan.

Perusahaan menangani pembayaran kreditur atas klaim dan laporan yang diajukan melalui sistem layanan pelaporan keuangan.

Kemudian evaluasi kualitas bukti dan sertifikasi. Penilaian terhadap kualitas bukti dan jaminan auditee (pengendalian) didasarkan pada kriteria evaluasi kinerja auditee atau prinsipal.

Evaluasi terhadap kinerja lembaga sertifikasi atau kepala sekolah sebagaimana direncanakan mencakup evaluasi terhadap kompetensi lembaga sertifikasi atau kepala sekolah dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Peninjauan terhadap aspek kekuasaan pihak yang disertifikasi atau prinsipal dalam memenuhi kewajibannya diharapkan berhasil, apabila pihak yang disertifikasi atau prinsipal melaksanakan kewajibannya sesuai tujuan yang telah disepakati.

Kurangnya lagi jika pihak yang dijamin atau prinsipal membuat komitmennya sebelum mencapai 100% dari tujuan yang disepakati. 

Lalu menjadi masalah jika pihak yang disetujui atau pemberi pinjaman memenuhi kewajibannya sebelum mencapai 100% dari tujuan yang disepakati dan ada tanda tidak dibayarnya oleh penjamin atau penerima obligasi.

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penilaian penerima efek atau pihak yang berkewajiban mengenai penetapan kewajiban pihak yang diberi kuasa atau pemberi kuasa. Perusahaan menerima hasil pengujian dari penerima efek atau penerima obligasi dari waktu ke waktu berdasarkan kesepakatan para pihak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *