Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih berupaya mengatur rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghapus penagihan utang jutaan petani dan nelayan Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, naskah pertama persoalan ini sedang dikaji oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Pada prinsipnya, dia juga mengatakan program tersebut memenuhi amanat (UU). 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pembatalan pembukuan dan pembayaran pinjaman MKM yang diberikan oleh bank umum BUMN tersebut dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu sendiri, ujarnya dalam konferensi pers bulanan Dewan Pengawas (RDK) OJK, Jumat (1)/ 11. /2024).
Menurut dia, kerangka hukum yang disusun saat ini mencakup aspek kriteria, nominal, temporal, dan evaluasi terkait cakupan informasi yang tersedia. Ia menyatakan siap membantu mencapai tujuan politik terkait OJK.
Terlebih, pihaknya berharap penagihan utang bisa segera dilakukan karena dianggap berdampak positif bagi segmen MKM seperti petani dan nelayan.
“Kami berharap agenda prioritas pemerintah, ketahanan pangan, pembangunan rumah bagi masyarakat menengah dan langkah-langkah lainnya juga diperkuat,” kata Mahendra.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pengawasan Bank OJK Dian Ediana Ra menegaskan penyelesaian ini mengacu pada pinjaman yang sudah lama beredar. Bank juga berusaha semaksimal mungkin untuk pulih, namun tidak bisa mengambil keputusan. Menurut dia, langkah tersebut akan menghilangkan utang, khususnya pada bank-bank pemerintah.
Rencana penghapusan utang bank jutaan buruh dan petani baru-baru ini disampaikan adik laki-laki Prabowo, Hashim Jojohadikusumo. Ia mengatakan, Keputusan Presiden (Menteri) yang mengatur masalah ini disiapkan oleh Ketua Menteri Andi Agtas.
Minggu depan dia akan menandatangani Perpres untuk mengisolasi 5-6 juta orang dan mudah-mudahan keluarganya mendapat kehidupan baru, katanya di Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rabu (23 Oktober 2024).
Menurutnya, banyak dari utang tersebut merupakan utang masa lalu, bahkan sejak krisis keuangan tahun 1998. GAMBAR).
Oleh karena itu, Hashim mengatakan pemerintah akan membolehkan aplikasi perbankan agar segmen masyarakat tersebut tidak beralih ke rentenir dan pinjaman online ilegal (nanas).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA