Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah memperluas ketentuan insentif pajak penghasilan badan atau tax holiday. Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020, keringanan pajak yang seharusnya berakhir pada 9 Oktober 2024, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Menteri Investasi Rossan Roslani menjelaskan perpanjangan tax holiday baru-baru ini disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 69/2024 tentang Perubahan PMK 130/2020 tentang Ketentuan Instrumen Pengurangan Pajak Badan. .

Karena tax holiday peranannya sangat penting, maka porsi investasi yang masuk sangat besar, kurang lebih lebih dari 25%, kata Rossan usai rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta Selatan, Minggu (11). /3/2024).

Namun, ada beberapa perbedaan kecil pada peraturan terbaru. Baru-baru ini, tax holiday tidak berlaku bagi perusahaan asing dan perusahaan multinasional karena diberlakukannya pajak minimum global sebesar 15 persen atau pilar kedua OECD.

Menurut Rossani, lebih dari 100 negara telah menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global sebesar 15 persen dari perusahaan asing, maka akan dipungut oleh negara asal perusahaan tersebut.

Rossan mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada calon investor asing terkait pemberlakuan pajak minimum global di Indonesia. Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif tambahan bagi perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia.

“Kami sudah melakukan penilaian untuk menyediakannya dalam bentuk lain sehingga 15 persen dari pajak minimum global diimbangi dalam bentuk lain,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Oleh karena itu, perusahaan dalam negeri tetap berhak mengajukan tax holiday yang berlangsung hingga akhir tahun depan.

Rozan mengatakan peraturan tax holiday merupakan salah satu cara pemerintah mendorong perusahaan dalam negeri agar lebih banyak berinvestasi di dalam negeri.

FYI, tax holiday ditujukan bagi perusahaan-perusahaan yang berada di industri pionir, yaitu yang memiliki keterkaitan luas, memberikan nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Berdasarkan ayat 3 pasal tersebut. (2) PMK 69/2024 memberikan daftar industri pionir yang berhak mendapatkan tax holiday: industri pertambangan logam dasar: besi dan baja; dari baja atau bukan, tanpa atau dengan turunan yang terintegrasi; Industri penyulingan atau pengolahan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; Industri kimia dasar organik yang berasal dari minyak bumi, gas bumi dan/atau batubara, tanpa atau dengan turunannya yang terintegrasi; Industri kimia dasar organik yang berasal dari hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan, tanpa atau dengan turunannya yang terintegrasi; Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; Industri utama bahan baku farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedik, atau elektroterapi; produksi industri komponen dasar alat elektronik atau telematika; Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin manufaktur; Industri produksi komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik; Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor; industri pembuatan komponen utama kapal; industri pembuatan komponen utama kereta api; Industri utama pembuatan komponen pesawat terbang dan kegiatan penunjang industri penerbangan; Industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan yang menghasilkan pulp tanpa atau dengan turunannya; infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital, yang mencakup pemrosesan data, hosting, dan aktivitas terkait.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *