Bisnis.com, Jakarta – Rencana Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dari kebangkrutan membawa harapan baru bagi industri tekstil dan produk tekstil.
Tak hanya Sritex, sejumlah perusahaan tekstil dan garmen lainnya juga mengalami nasib serupa di ambang kebangkrutan. Bahkan, ada pula yang tutup dan menyebabkan ribuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pelaku usaha juga berharap pemerintah juga dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat melindungi industri tekstil dan garmen yang sedang terpuruk.
Ketua Gabungan Produsen Benang dan Benang Indonesia Redma G. Wirawastha mengatakan pemerintah harus menyelaraskan kebijakan para menteri sebagai langkah penyelamatan industri TPT. Menurut dia, koordinasi antarkementerian masih perlu ditingkatkan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan industri manufaktur dalam negeri.
“Kalau Pak Agus Gumiwang (Menteri Perindustrian) transparan, maka pemahamannya tentang kondisi industri akan benar,” kata Redma. Masalahnya ada di Kementerian Koordinator, yang berbasis pada kementerian lain di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.” . Minggu (27 Oktober 2024).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. pada tahun Agustus 2024 kini sangat membebani industri dan ditengarai menjadi penyebab terpuruknya industri TPT nasional.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 8 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga yang dilakukan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1. 26 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor. Peraturan pembatasan impor baru-baru ini telah menyebabkan banyak produk diimpor, termasuk tekstil dan garmen.
“Seperti Permendag 36/2023 kemarin, Mendag 8/2024, posisi perdagangan sulit ditekan di sana-sini. Yang perlu diselesaikan Kementerian Keuangan adalah untuk pasar dalam negeri, perekonomian internasional masih sulit untuk melakukan ekspor,” ujarnya.
Pak Redma menegaskan bahwa Bagian Umum Bea dan Cukai adalah milik Kementerian Keuangan dan mengatakan bahwa lembaga ini masih berperan besar dalam pengelolaan impor, termasuk kegiatan perdagangan impor ilegal. Tak hanya itu, usulan kenaikan pajak akan meringankan beban industri.
Dalam hal ini, dia mengatakan, perbaikan industri manufaktur bergantung pada perbaikan struktur Kementerian Keuangan. Alasannya terkait kontribusi industri manufaktur ini terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional.
“Arah Pak Prabow sangat jelas. Produksi harus ditingkatkan. Perhitungan kita kalau ingin pertumbuhan ekonomi 7% – 8% maka industri harus tumbuh 10%. Dalam 5 tahun terakhir angkanya 5%. Kita [industri ] hanya punya 4% – 4,5% kalau kita mau berkontribusi 18% maka kita akan tumbuh lebih dari ekonomi, tekstil dan garmen harus naik 16% tapi sekarang sulit,” ujarnya.
Menurut Redma, beberapa pilihan kebijakan untuk menyelamatkan industri TPT antara lain melindungi pasar dalam negeri. Hal ini dapat dilakukan melalui tindakan pengamanan tekstil (BMTP) atau bea masuk anti dumping (BMAD) atau dengan mengenakan bea masuk.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyesuaian keseimbangan barang dengan data pasokan dan permintaan produk TPT. Karena saat ini terdapat 1.100 kode HS tekstil.
“Hal ini agar Kementerian memiliki dasar kuota, padahal jaminan Kemenperin sudah jelas dan sangat baik, terukur dan akuntabel,” imbuhnya.
Di sisi lain, Redma berharap kebijakan HGBT dapat diperluas ke industri tekstil. Namun kebijakan ini harus mendapat persetujuan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Senada, Ketua Konferensi Pengusaha Ketenagakerjaan Indonesia (IPKB) Jawa Barat Nandi Herdiaman berharap dukungan pemerintahan Prabowo dapat membantu melindungi industri manufaktur.
“Kita lihat penyebab masalahnya. Mereka membawa kita masuk ke dalam negeri secara ilegal, kata Menperin. Kalau dia jadi menteri, mungkin dia akan lebih berani untuk maju lagi, banyak orang yang menganggur di bidang tekstil,” ujarnya. . Sritex untuk menyelamatkan
Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelamatkan Sritex yang pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel