Bisnis.com, JAKARTA – 537 perusahaan sawit sudah delapan tahun tidak memiliki Unit Pertanian (HGU). Mereka melakukan aktivitas bertani di lahan pemerintah tanpa izin.
Direktur Pertanian dan Perencanaan Wilayah/Kepala Badan Nasional Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, situasi tersebut disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pada bulan Oktober 2016.
Mahkamah Konstitusi menolak anggapan bahwa masyarakat yang boleh bercocok tanam adalah masyarakat yang mempunyai izin usaha pertanian dan/atau hak atas tanah. Aturannya telah diubah dari ‘dan/atau’ menjadi ‘dan’.
“Karena ‘dan kalau’ diubah menjadi ‘dan’, berarti setiap orang yang menanam sawit harus punya wilayah IUP, ada yang punya HGU. Jadi, karena keputusan ini ada 537 perusahaan sawit yang tidak punya HGU, jelasnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, China (31/10/2024).
Nusron mengatakan, terdapat 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU dalam kurun waktu 8 tahun, yakni 2017 hingga 2024. Mereka melakukan aktivitas perkebunan sawit di dalam negeri tanpa izin.
Jadi, lanjut Nusron, ada potensi sanksi yang menanti perusahaan sawit tersebut. Hal ini diselenggarakan oleh Departemen ATR/BPN pada 100 hari kerja pertama bersama Jaksa Agung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ATR/BPN, kata Nusron, prihatin dengan Kejaksaan Agung apakah aktivitas 537 perusahaan sawit tersebut tergolong sah atau tidak.
Di sisi lain, pemerintah juga akan membahas apakah perusahaan yang tetap menanam kelapa sawit di lahan pemerintah akan dikenakan denda.
“Uangnya berapa? Uang bagi hasil? Apakah uang itu dihitung sewa? Delapan tahun atau bagaimana? Kita serahkan ke auditor BPKP. Targetnya Desember selesai,” ujarnya. Politisi Partai Golkar.
Adapun dalam keterangan sebelumnya, Rabu (30/10/2024), Nusron membuka kemungkinan pengembalian HGU kepada perusahaan terkait hingga diterima, jika belum membayar biayanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel