Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendukung kebijakan pemerintah menghapus utang bank 6 juta petani dan nelayan dalam Skema Kredit Pertanian (KUT).
Menteri Koperasi Budi Arieh Setiadi mengatakan utang 6 juta petani dan nelayan senilai Rp. 8,3 Miliar itu utang masa lalu dari tahun 1998-1999. Sementara itu, langkah pemutihan dan penghapusan utang petani ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau masyarakat punya utang, itu beban, dan utang itu hampir 26 tahun,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi mendukung kebijakan pemutihan yang akan diterapkan Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam pandangan kami, kami mendukung kebijakan pemerintah untuk menghapuskan, menghapuskan, dan menghapuskan utang-utang yang menjerat petani dalam skema kredit agrobisnis,” ujarnya.
Selain itu, Budi juga khawatir utang yang berjangka waktu lebih dari 25 tahun akan membebani kelangsungan hidup anak dan cucu petani.
“Dan [hutang] itu sudah ada sejak lama. Kasihan, mungkin orangnya sudah tidak ada lagi [meninggal]. Coba bayangkan 25 tahun yang lalu, kalau umurnya 40 atau 50 tahun, dia sudah tua, pasti kasihan anak cucunya, ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang bank 6 juta petani dan nelayan. Peraturan ini kabarnya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Johadikusumo, mengungkap masih ada jutaan petani dan nelayan yang masih terbebani utang lama akibat krisis moneter 1998.
Meski bukunya sudah dihapusbuku, namun hak menagih ke bank belum hilang. Akibatnya, 6 juta petani dan nelayan tidak bisa mengajukan pinjaman ke perbankan karena Sistem Informasi Keuangan Jasa (SLIK) ditolak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ternyata semua utang itu sudah lama dihapuskan dan diganti asuransi bank, tapi hak tagih dari bak itu belum hilang sehingga 5-66 juta [petani dan nelayan] tidak bisa kredit.” mereka ke rentenir dan pinjol [pinjaman online],” kata Hashim di Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Hal inilah yang mendasari rencana Prabowo mengeluarkan aturan untuk menghapus utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan. Nantinya, melalui kebijakan tersebut, Hashim mengatakan nelayan dan petani berhak mengajukan pinjaman ke bank.
“SLIK tidak akan dipenjara di OJK,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini memberikan dampak positif, tidak hanya bagi 6 juta debitur tersebut, tapi juga keluarganya. “Dengan begitu, 6 juta debitur akan mempunyai istri, anak, dan keluarga, 30-40 juta jiwa akan berdampak positif,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel