Bisnis.com, JAKARTA – PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja membantah merupakan dompet digital atau platform yang mengelola perjudian online.
Sebagai salah satu penyedia solusi sistem pembayaran terkemuka di Indonesia, LinkAja berkomitmen mendukung segala upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mencegah perjudian online.
“Kami pastikan LinkAja tidak pernah melakukan aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan, termasuk perjudian online,” kata Yogi Rizkian Bahar, CEO LinkAja, dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).
Yogi mengatakan, di bawah kepemimpinan Bank Indonesia, LinkAja akan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penerapan sistem pembayarannya.
LinkAja telah menerapkan beberapa prinsip untuk menghilangkan perjudian online yang menyebar saat ini.
Salah satunya adalah optimalisasi Fraud Detection System (FDS) milik perusahaan untuk mengumpulkan data mingguan sejumlah akun yang dianggap transaksi keuangan mencurigakan, termasuk perjudian online.
Hal serupa juga dilakukan LinkAja dengan menganalisis dan melaporkan kepada otoritas melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan [LTKM] PPATK, ”ujarnya.
Yogi melanjutkan, LinkAja aktif memutus tautan transaksi lebih dari 350 akun yang ditemukan FDS perseroan.
“Selain itu, kami telah menangani lebih dari 150 kasus pemblokiran, pembekuan, dan pemblokiran akun berdasarkan laporan manual yang disampaikan kepada LinkAja melalui saluran layanan pelanggan atau mitra perbankan,” ujarnya.
Sementara itu, LinkAja secara rutin menangani pengguna yang melihat tanda-tanda kejahatan dunia maya atau perjudian online di akunnya melalui berbagai saluran dan saluran komunikasi.
Notifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi layanan PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika, Layanan Patroli Cyber, Content Approval, laporan laporan atau cek rekening melalui CekRekening, Customer Service LinkAja melalui bagian Live Chat di aplikasi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan dompet digital Dana merupakan dompet elektronik yang paling banyak digunakan untuk transaksi perjudian online.
Dibandingkan dompet digital lainnya, total transaksi Dana untuk judi online saja sebesar Rp 5,37 juta. Budi mengaku mengecam keras operator e-mobile yang mengeksploitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang menyelenggarakan perjudian online. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuat Anda tumbuh dewasa,” kata Budi, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan data PPATK yang diberikan kepada Kementerian Perhubungan, terdapat lima perusahaan e-mobile yang masih mengoperasikan perjudian online. Nilai transaksi di 5 dompet digital ini mencapai miliaran rupiah.
Kelima perusahaan e-mobile tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel