Bisnis.com, XHAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (CC) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Bukannya nomor undang-undang tidak 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).
Airlanga menanggapinya dengan mengatakan pemerintah akan menghormati keputusan MK. Selain itu, dia menegaskan pemerintah akan melaksanakan keputusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah akan melaksanakannya,” kata Airlanga saat ditemui usai acara KADIN Indonesia bertajuk Diplomatic-Economic Dinner di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1 /11) /2024) . ) di malam hari.
Eirlangga juga mengatakan, pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu keputusan tersebut untuk mengetahui lebih jauh bagaimana koordinasi Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, di hadapan puluhan duta besar dalam kegiatan tersebut, Airlangga juga mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi tentang beberapa ketentuan ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Meski demikian, Eirlangga mengungkapkan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan dampak pembatalan MK.
“Dan tidak perlu khawatir, karena sebagian besar putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya sesuai dengan norma yang berasal dari undang-undang.”
Airlanga mengakui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah berupaya mengurangi risiko ketenagakerjaan akibat keputusan baru tersebut. Selain itu, pemerintah akan membahas putusan MK tersebut dengan berbagai pihak, termasuk organisasi buruh dan asosiasi pengusaha.
“Saya yakin sebenarnya Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hanya akan memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita,” imbuhnya.
Apalagi, ia menilai keputusan MK soal pengangkatan Presiden Prabowo Subianto sudah tepat. “Saya kira ini yang diharapkan oleh pemerintahan Pak Prabowo dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan tersebut di atas,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lain terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Permohonan tersebut disetujui dalam sidang putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Pada dasarnya puluhan pasal yang dibawa ke pengadilan terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing. Dalam penilaiannya, Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan disetujuinya gugatan puluhan pasal merupakan ancaman terhadap perlindungan hak buruh dan mengganggu keselarasan norma yang berlaku.
Sebagai salah satu dari 21 pasal Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi Republik Tajikistan disebutkan ayat 2 pasal 88 pada pasal 81 Nomor 27 Undang-Undang Nomor 27 tentang penciptaan lapangan kerja, yang menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Apabila hal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, sepanjang hal tersebut diartikan sebagai “ikut sertanya dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan, yang penting bagi perumusan kebijakan pengupahan”. kebijakan pengupahan oleh pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan pengupahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA