Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) bersama kementerian/lembaga terkait berencana mengkaji ulang kebijakan regulasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kementerian Perdagangan) Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan peninjauan bisa dilakukan sewaktu-waktu karena kebijakan regulasi impor sangat dinamis dan terus berkembang seiring dengan dinamika perekonomian Tanah Air.
“Saya dulu sering mengatakan bahwa Peraturan Kebijakan Impor Mendag bersifat dinamis dan akan terus berkembang sesuai dengan dinamika perekonomian kita. “Kami juga tidak bisa kaku,” kata Budi, Senin (11 April 2024).
Dalam peninjauan tersebut, Budi menyatakan pihaknya akan mendengarkan pandangan kementerian/lembaga lain karena kebijakan yang dikembangkan Kementerian Perdagangan seringkali tumpang tindih dengan kebijakan kementerian/lembaga lain.
Pemerintah belum berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Pasalnya, menurut Budi, hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 justru melindungi industri TPT dalam negeri dari serbuan produk impor.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT), ujarnya. Untuk mengimpor produk TPT, importir perlu mendapatkan izin teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selain itu, pemerintah mengenakan bea masuk keamanan perdagangan terhadap produk TPT. “Tarif meterannya beberapa ribu, tergantung kode HS [Harmonized System],” ujarnya.
Pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga mengatur kuota impor pakaian jadi dan mengenakan bea masuk untuk menjamin keamanan perdagangan.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan membantu industri dalam negeri semaksimal mungkin dengan alat dan kewenangan yang dimilikinya.
Dalam Risalah Bisnis, Kementerian Perdagangan berencana membahas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dengan Kementerian Perindustrian. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isa Karim.
“Besok rencana minggu depan akan dibahas [Permendag 8/2024] dengan Kementerian Perindustrian,” kata Isi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Namun dia enggan berkomentar apakah Permendag No. 8/2024 apakah akan direvisi atau tidak. Dia hanya menjelaskan arah pembahasannya tergantung pembahasan pada rapat koordinasi terbatas (Rakortas).
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menteri) Agus Gumiwan Kartasasmita mengusulkan agar Perdana Menteri Nomor 8 Tahun 2024 ditinjau kembali. Pelonggaran peraturan pada beberapa komoditas diyakini menjadi penyebab turunnya Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur nasional.
Perusahaan tekstil Sritex sebelumnya juga sempat menyatakan industri TPT berada dalam tekanan pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang memberikan kemudahan impor barang tertentu.
Presiden Komisi Sritex Ivan Setiawan Lukminto mengatakan putusan tersebut berdampak besar karena mengganggu operasional manufaktur industri tekstil Tanah Air.
“Kalau Keputusan Menteri Perdagangan No. 8/2024 merupakan permasalahan klasik yang sudah diketahui semua orang. “Jadi lihat saja pemain di industri TPT, banyak yang terdampak, banyak yang terhenti hingga ada yang tutup, jadi ini penting sekali,” kata Ivan di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (28/10/2024). ).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.