Bisnis.com, JAKARTA – Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia masih simpang siur. Padahal, Apple sudah resmi meluncurkan produk terbarunya sejak awal September lalu.

Meski begitu, iPhone 16 belum hadir karena terkendala sejumlah masalah, salah satunya kompatibilitas tingkat konten asli (TKDN).

Kementerian Perindustrian (Kemenperi) menjelaskan soal izin impor produk iPhone 16 yang tidak bisa dijual di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan untuk melakukan jual beli barang impor sepenuhnya, produk tersebut harus memenuhi sertifikasi TKDN.

“IPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang merupakan salah satu syarat impor ponsel,” kata Agus dalam rapat tim nasional P3DN, Selasa (8/10/). ). 2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Harga Pokok Peralatan Rumah Tangga, Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Tablet, persyaratan TKDN pemerintah, pertama, produksi dalam negeri produk yang dianggap paling tepat. 

Kedua, skema pengajuannya, mereka mengajukan permohonan di tingkat nasional. Ketiga, skema inovasi dalam negeri. Agus mengatakan, di antara ketiga skema tersebut, Apple sebagai produsen iPhone memilih skema ketiga, yakni inovasi.

“Sementara kami memberikan fleksibilitas, perusahaan bisa menggunakan tiga skema, mereka bisa memilih tiga skema,” ujarnya. Mengumpulkan investasi

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Apple sebelumnya menjual produknya di Indonesia karena mendapat sertifikasi TKDN.

Namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sehingga harus diperbarui, tambahnya.

Menurut Agus, Apple masih memiliki komitmen investasi yang belum selesai.

Jika komitmen investasi terpenuhi, Apple akan mendapat harga TKDN 40%. Dengan begitu, ponsel iPhone 16 dan produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia, ujarnya.

Menurutnya, realisasi tersebut masih kecil dibandingkan produk Apple yang diimpor ke Indonesia. Selain itu, Apple berkomitmen memberikan investasi sebesar Rp 1,71 triliun kepada pemerintah Indonesia.

Sementara proses perpanjangan sertifikasi TKDN masih menunggu tambahan investasi Apple. Menurut Agu, investasi Apple saat ini baru tercatat Rp 1,48 triliun.

“Jadi masih ada gap sekitar Rp240 miliar, kalau itu berarti mereka bisa berinvestasi Rp240 miliar,” jelasnya.

Menperin berharap Apple tidak asal membangun Apple Academy yang sudah ada. Dia mendesak perusahaan yang dipimpin Tim Cook untuk berinvestasi pada fasilitas manufaktur yang akan menciptakan lapangan kerja atau mengembangkan sumber daya manusia yang kuat. 

“Jangan hanya mendirikan akademi, jangan hanya mendirikan sekolah, karena Indonesia juga mampu mendirikan sekolah, tapi kami mendorong Apple untuk mendirikan R&D [research and development] di Indonesia,” ujarnya.

Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antony Arif mengatakan Apple sebaiknya membangun Apple Developer Academy terlebih dahulu di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series.

Seperti diketahui, pada 17 April 2024, CEO Apple Tim Cook mengumumkan akan membangun program pengembangan bakat IT, Apple Developer Academy di Bali, dan meningkatkan nilai investasinya di Indonesia. Raksasa teknologi besutan Tim Cook ini akan memiliki Apple Developer Academy yang tersebar di empat wilayah yakni Bali, Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *