Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Perusahaan Pengolahan dan Rekayasa Logam Indonesia (Gamma) meminta pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat pengurangan pajak korporasi (tax holiday) dari industri maju ke industri hilir.
CEO Gamma Dadang Asikin menjelaskan, industri logam dasar termasuk industri yang disasar tax holiday. Namun, ia meyakini manfaat tax holiday akan lebih terasa bagi perekonomian jika penerima manfaatnya diperluas.
“[Misalnya] bisnis yang saling melengkapi, memberikan efek domino yang signifikan terhadap pertumbuhan bisnis, dan/atau menjawab tantangan rantai pasok bahan baku yang mendukung hilirisasi bisnis,” jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024). ).
Ia beralasan, insentif tax holiday tidak akan banyak berpengaruh pada industri pengerjaan logam jika bahan baku logam masih belum tersedia di dalam negeri. Oleh karena itu, manfaat tax holiday sebaiknya diberikan kepada pelaku usaha yang memperlancar rantai pasok bahan baku.
Lebih lanjut, lanjutnya, sejumlah instrumen impor bahkan diberikan pembebasan bea masuk sehingga menimbulkan ketidakadilan selama ini.
Selain itu, Dadang mengimbau pemerintah lebih proaktif berkomunikasi dengan calon investor asing mengenai berbagai insentif fiskal, termasuk tax holiday, setelah Kementerian Keuangan (PMK) resmi memperpanjangnya hingga akhir tahun 2025. 69/2024.
Selain itu, Dadang juga mengakui PMK no. 69/2024 juga menambahkan klausul pajak minimum sedunia untuk perusahaan asing atau perusahaan multinasional. Menurutnya, pemberlakuan pajak minimum global sebesar 15% yang merupakan pilar ke-2 OECD tidak akan banyak berdampak pada industri dana.
“Bisnis yang bergerak di bidang platform virtual dan digital adalah pihak yang paling terkena dampak dari kebijakan ini.
Tak heran jika investor asing berpikir dua kali sebelum masuk ke Indonesia. Selain itu, lanjutnya, masih banyak tantangan dalam hal ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya usaha yang masih perlu diatasi oleh pemerintah Indonesia.
Sekadar informasi, tax holiday diperuntukkan bagi perusahaan di industri maju, yaitu perusahaan yang memiliki koneksi luas, memiliki nilai tambah tinggi dan eksternal, termasuk teknologi baru, dan memiliki kepentingan strategis bagi perekonomian nasional. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 69/2024, berikut daftar industri maju yang mendapat tax holiday: Industri logam dasar: besi dan baja; atau bukan baja, dengan atau tanpa turunan leburan; Industri pengolahan atau pemurnian minyak bumi dan gas bumi tanpa atau dengan hasil gabungannya; Industri kimia organik primer tanpa atau dengan turunan minyak bumi, gas bumi, dan/atau batubara yang terintegrasi; Industri kimia dasar organik, diperoleh dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau dengan hasil gabungan; Industri kimia dasar anorganik tanpa atau dengan produk gabungan; Industri bahan baku farmasi dasar tanpa atau dengan produk terpadu; industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedik, atau elektroterapi; Industri yang memproduksi komponen-komponen utama peralatan elektronika atau telematika; Industri pembuatan mesin dan suku cadang mesin utama; Industri pembuatan suku cadang robotik yang mendukung industri pembuatan mesin produksi; Industri yang memproduksi komponen utama alat pembangkit tenaga listrik; Industri pembuatan kendaraan bermotor dan suku cadang mobil besar; Industri pembuatan komponen utama kapal; Industri pembuatan komponen utama kereta api; Mendukung kegiatan industri manufaktur utama komponen pesawat terbang dan industri dirgantara; Industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan selulosa tanpa atau beserta hasil produksinya; infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital, yang mencakup pemrosesan data, hosting, dan aktivitas terkait.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel