Bisnis.com, Palembang – Fintech peer-to-peer (P2P) atau perkembangan pembiayaan di bidang pinjaman online (pinzol) mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Namun, para ekonom berpendapat bahwa ada risiko kredit macet, terutama di kalangan generasi muda.
Pengamat Ekonomi sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Sukanth mengatakan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agustus 2024 menunjukkan terjadi peningkatan kredit sebesar 35,63% dengan nilai nominal Rp 72,03 triliun.
Ia mencatat bahwa pertumbuhan ini didorong oleh kemudahan penawaran bagi masyarakat yang terdesak oleh kebutuhan finansial untuk memilih pinjaman cepat.
“Tak heran jika ada masyarakat yang bisa mendapatkan pinjaman online dengan cepat,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Namun, terdapat risiko besar di balik manfaat ini. Menurut dia, masyarakat harus mewaspadai suku bunga pinjaman yang cukup tinggi dan berpotensi menjebak peminjam dalam siklus utang.
Seperti Sumatera Selatan (Sumsel), kata dia, merupakan urutan kedua terbesar secara nasional untuk kredit macet.
Lebih lanjut, Sukanto menjelaskan peminat Pinjole banyak berasal dari generasi muda, khususnya generasi Z dan generasi milenial yang berusia 19 hingga 34 tahun (pelajar dan pekerja). Bahkan, kredit macet pada kelompok tersebut mencapai hampir 60%.
Ironisnya, penelitian dari beberapa lembaga menunjukkan bahwa perjudian erat kaitannya dengan game online sehingga dapat membuat generasi muda lebih rentan terhadap masalah kesehatan mental seperti depresi. Generasi ini justru akan menghambat pembangunan, jelasnya
Oleh karena itu, ia menilai OJK sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan perlu melakukan pengawasan tambahan terhadap pengaturan aplikasi atau jejaring sosial penyedia layanan pinjaman.
Dari sisi hulu, OJK sebaiknya mengendalikan pertumbuhan lembaga perkreditan dengan mengatur modal minimum kredit, memperketat proses perizinan, dan membenahi kelembagaan. Kemudian terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan sibernetika, seperti Gakum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia menyimpulkan: “Dengan meredam ego masing-masing pihak, maka pembentukan Satgas Waspada Investasi juga harus dioptimalkan agar Satgas dapat lebih efektif dalam mengambil tindakan tegas dan mencegah pinjol ilegal”.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel