Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap langkah menjaga keberlangsungan sektor lembaga keuangan mikro (LKM) di tengah hadirnya fintech peer to peer (P2P) lending yang diyakini akan memudahkan kegiatan mikro, kecil dan usaha menengah (IMIM).
Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK Agusman menegaskan, regulator masih memberikan perhatian terhadap sektor tersebut.
Ia mengatakan, OJK saat ini sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan pengembangan dan konsolidasi LKM yang timbul dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Konsolidasi Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Dalam RPOJK [draft peraturan OJK] akan diatur antara lain mengenai pengelompokan ukuran usaha LKM menjadi usaha kecil, menengah atau besar dengan kriteria tertentu,” kata Agusman pada konferensi pers dan tinjauan kebijakan keuangan. Hasil RDKB OJK sektor jasa Oktober 2024, Jumat (11/1/2024).
Namun tidak sampai disitu saja, Agusman mengatakan RPOJK akan memuat pengaturan kesehatan LKM dengan aspek-aspek tertentu. Serta beberapa ketentuan lain yang akan dimasukkan untuk memperkuat tata kelola LKM.
Selain itu, lanjut Agusman, OJK juga sedang menyiapkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan LKM yang juga merupakan turunan dari UU P2SK. Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan dan konsolidasi sektor di masa depan yang diamanatkan UU P2SK.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat aset LKM industri tumbuh sebesar 9,73% year-on-year (y/y/y) mencapai Rp1,64 triliun pada Agustus 2024. Pada Agustus 2023, aset LKM pelaku industri LKM mencapai Rp1 triliun.
Sedangkan dari sisi pembiayaan mencapai Rp1.030 miliar, meningkat 2,80% dibandingkan tahun lalu. Sedangkan pada Agustus 2023, pembiayaan industri LKM mencapai Rp 1,5 triliun.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel