Kenaikan Tarif CHT Bukan Solusi Tekan Jumlah Perokok RI

Bisnis.com, JAKARTA – Para ekonom menilai kenaikan tarif pajak rokok (CHT) tidak efektif menurunkan jumlah perokok di Indonesia.

Meski produk tembakau meningkat drastis, namun perokok tidak berhenti, melainkan beralih ke rokok yang lebih murah dan produk tembakau ilegal.

Ekonom Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda mengatakan kenaikan tajam harga pajak tembakau sebenarnya menjadi salah satu penyebab meningkatnya penyebaran tembakau ilegal. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat antara harga dengan permintaan rokok.

Konsumen rokok Golongan I yang sadar harga beralih ke rokok Golongan II dan III yang lebih murah ketika tarif pajak dinaikkan, tanpa mengurangi kuantitasnya, kata Candra, Senin, 4/11. / 2024).

Ia menambahkan, ketika harga rokok premium naik akibat kenaikan cukai, banyak konsumen yang beralih dari rokok murah ke produk ilegal. Hal ini tidak membatasi pengeluaran Anda, namun mendorong perubahan preferensi konsumen Anda.

Selain itu, kebijakan perpajakan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama dua digit, dikatakan sudah mencapai puncaknya karena kenaikan tersebut sudah tidak efektif lagi dalam menurunkan produksi.

Permasalahan ini juga tercermin dari banyaknya peredaran tembakau ilegal yang terus dikendalikan dan dilakukan upaya pemberantasan oleh pemerintah.

Pada tahun 2022, bea dan pajak akan menyita 12,43 juta batang rokok ilegal dan kerugian pemerintah sebesar Rp9,42 miliar. Jumlah ini akan meningkat pada tahun 2023 menjadi 13,09 juta batang rokok ilegal dan kerugiannya bisa mencapai 12,71 miliar.

Sedangkan pada September 2024, sebanyak 13,69 juta batang rokok ilegal telah disita bea cukai dan bea cukai.

Hal senada juga ditegaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Novat Pugo Sambodo yang mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga CHT dan mengubah harga jual barang (HJE) pada tahun 2025 merupakan langkah yang tepat baginya. merespons terlalu banyak terhadap tren turun

Ia mengatakan pentingnya peraturan ini mungkin berlaku bagi industri tembakau dalam jangka panjang. “Dengan adanya isu ini, kami berharap industri tembakau membuat rencana yang berkelanjutan, berinvestasi dan tetap kompetitif,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di website Google dan channel WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *