Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aturan asuransi kendaraan listrik masih dalam tahap kajian. Meski sejumlah perusahaan asuransi sudah mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, namun penetapan tarif asuransi saat ini masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017 yang juga memuat tarif asuransi kendaraan konvensional.

“Saat ini peraturan tarif asuransi kendaraan bermotor masih mengacu pada SEOJK 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Bagi Lini Asuransi Properti dan Kendaraan termasuk beberapa perusahaan asuransi yang telah menerbitkan produk asuransi kendaraan listrik, semuanya masih mengacu pada peraturan tersebut. , kata Direktur Utama Pengawasan Asuransi, Perasuransian, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam tanggapan tertulisnya, Senin (4/11/2024). 

Ogi menambahkan, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengkajian secara detail mengenai regulasi khusus asuransi kendaraan listrik, khususnya pada aspek tarif. Menurutnya, proses ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena aturan tersebut perlu mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk insentif yang dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

“Pembuatan regulasi juga harus disesuaikan dengan semangat meningkatnya minat masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan listrik. Hal ini merupakan bagian dari upaya penurunan emisi kendaraan,” kata Ogi. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto mengungkapkan, AAUI masih berkoordinasi dengan OJK untuk menyusun aturan asuransi khusus kendaraan listrik. Menurut dia, risiko yang dihadapi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional, sehingga penentuan tarif premi memerlukan kajian detail berdasarkan data.

“Memang pertama-tama, jika kita melihat kendaraan listrik, risiko yang dihadapi berbeda dengan kendaraan biasa. Untuk menentukan risiko tersebut diperlukan data yang cukup, dan saat ini data tersebut masih terbatas ketersediaannya,” kata Bern saat bertemu setelah – foto dari Hari Asuransi. konferensi yang diadakan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024. 

Selain itu, Bern menambahkan dinamika risiko kendaraan listrik masih mengalami perubahan terutama dari sisi komponen dan teknologi. AAUI berharap dalam waktu dekat akan ada lebih banyak pedoman dari OJK terkait aturan ini, meski penyusunannya perlu memperhatikan skala prioritas OJK.

“Kami masih menunggu instruksi dari OJK, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kemajuan,” kata Bern.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *