Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aturan asuransi kendaraan listrik masih dalam kajian. Meski beberapa perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kendaraan listrik, namun penetapan tarif asuransi mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017 yang berlaku saat ini, yang juga mencakup tarif asuransi untuk kendaraan konvensional.
“Peraturan tarif asuransi kendaraan bermotor saat ini mengacu pada SEOJK 6/2017 tentang penetapan tarif premi atau iuran pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor. Termasuk beberapa perusahaan asuransi yang sudah meluncurkan produk asuransi kendaraan listrik, masih merujuk semuanya. .peraturan tersebut sebagai “OJK Penjaminan, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP), kata Ketua Eksekutif Ogi Prastomiono dalam tanggapan tertulisnya, Senin (4/11/2024).
OJK bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan untuk melakukan kajian secara detail mengenai regulasi khusus mengenai asuransi kendaraan listrik, khususnya terkait aspek tarif. Menurut dia, proses ini tidak bisa segera diselesaikan karena aturan tersebut harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk insentif untuk mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Perumusan aturan harus disesuaikan dengan antusiasme masyarakat untuk meningkatkan minat kepemilikan kendaraan listrik. Ini bagian dari upaya penurunan emisi kendaraan, kata Ogi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwianto mengungkapkan, AAUI masih berkoordinasi dengan OJK untuk menyusun aturan asuransi khusus kendaraan listrik. Menurut dia, risiko yang dihadapi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional sehingga perlu kajian mendalam berdasarkan data untuk menentukan tarif premi.
“Sebenarnya pertama-tama, jika kita melihat kendaraan listrik, risiko yang dihadapinya berbeda dengan kendaraan konvensional. Untuk menentukan risiko tersebut, diperlukan banyak data, dan data yang tersedia saat ini masih terbatas,” kata Bern ketika dia bertemu pers setelah Hari Asuransi. Konferensi yang diadakan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024.
Apalagi, tambah Bern, dinamika risiko kendaraan listrik masih mengalami perubahan terutama dari sisi komponen dan teknologi. AAUI berharap kedepannya akan ada arahan lebih lanjut dari OJK terkait aturan ini, meski perlu memperhatikan skala prioritas OJK dalam penyusunannya.
“Kami masih menunggu instruksi dari OJK, kami berharap ke depan ada kemajuan,” kata Burn.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel