Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperkirakan jumlah produk tekstil dan alas kaki yang masuk secara ilegal ke pasar dalam negeri mencapai 2 juta. berpasangan per hari. Hal ini karena terdapat banyak insentif bagi para imigran untuk mengambil keuntungan dari konflik hukum di Indonesia.
Wakil Direktur API Ian Syarif mengatakan Indonesia memiliki banyak undang-undang pembatasan dan perlindungan perdagangan, meski masih dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bermoral.
“Kita ingat, jumlah ilegal ini bisa mencapai 2 juta unit per hari dari sepatu dan tekstil, dan jumlah PPN yang bisa dipungut jika ditutup tindak pidananya cukup besar, sekitar 30 triliun per tahun,” kata Ian dari Baleg DPR RI. Dilaporkan RDPU pada Rabu (11/05/2024).
Selain itu, Indonesia masih memiliki lebih sedikit perusahaan di industri alat kesehatan atau pelindung dibandingkan negara manufaktur besar lainnya seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.
Misalnya, Indonesia hanya memiliki 350 hambatan non-tarif, Amerika Serikat memiliki 6.665 hambatan, Tiongkok memiliki 2.223 hambatan, dan Uni Eropa memiliki 2.822 hambatan non-tarif.
“Di Indonesia, ada lemahnya regulasi yang memudahkan penyiapan pakaian dibandingkan misalnya kita ingin mengimpor bahan baku,” ujarnya.
Selain itu, Ian memaparkan berbagai motivasi individu yang memanfaatkan lemahnya hukum bisnis di Indonesia. Pertama, karena pedagang langsung di Tiongkok yang tidak memiliki izin produknya di pasar dalam negeri, baru-baru ini diekspor oleh Direktur Imigrasi.
Pedagang asal China disebut banyak membuka toko tekstil di Mangga Dua Jakarta, Cigondewah Bandung, Pekalongan, dan Tegal.
“Kejadiannya di salah satu pasar di Bandung, saat itu ada protes dari pemilik toko dan mengadu ke Direktur Imigrasi dan orang tersebut dipulangkan setelah ketahuan membawa surat Lintas negara adalah orang yang sudah meninggal,” jelasnya.
Selain itu, orang lain banyak menggunakan cara: pengiriman barang ke Indonesia melalui grosir, pengiriman, pengiriman suara, jual beli PI, dan penjualan tanpa PPN.
“Blogger Instagram dari Indonesia masuk ke sana dan menggunakan lingkaran yang ada di beberapa PMK untuk bagasi, sekitar $500 untuk bagasi penumpang dan $1.500 untuk pengiriman dari TKA,” ujarnya.
Karena pemikiran dan kekurangan tersebut, volume produk ilegal dengan harga yang sangat terjangkau meningkat secara signifikan. Ian menjelaskan, perusahaan tidak bisa mengatasinya karena UKM tersebut menjual pakaian, katakanlah, Rp 25.000 per pasang.
Sedangkan produk ilegal dijual dengan harga Rp50.000 per kilogram, sehingga setiap pasangnya bisa dijual antara Rp10.000 hingga Rp5.000 per pasang.
“Diluar biaya produksi kita, bahkan untuk IKM yang IKM menggaji pekerjanya, biaya produksinya mungkin berkisar Rp80.000 hingga Rp100.000 per hari,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel