Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Vahiu Supariono mengatakan Perum Bulog ke depan akan menjadi lembaga pemerintah yang bergantung langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden Prabov Subiant. Oleh karena itu, Bulog tidak lagi menjadi badan usaha. 

Wahyu mengatakan, Presiden Prabowo Subjanto memintanya untuk mempersiapkan transformasi kelembagaan tersebut, sambil menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). 

Nantinya kami Bulog akan menjadi lembaga pemerintah yang lain, kata Wahyu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (5/11/2024).

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (5/11/2024), Vahiu mengungkapkan, Prabovo ingin mewujudkan transformasi kelembagaan Perum Bulog.

Mantan Ketua Asabri ini mengatakan, Perum Bulog akan kembali menjadi lembaga logistik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Oleh karena itu, pihaknya telah mempersiapkan transisi kelembagaan selama enam bulan. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah no. 13/2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN. 

Jauh sebelum menjadi badan usaha, Bulog didirikan berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Negara Non Departemen (LPND) BULOG dengan tujuan utama menjamin pasokan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka pembentukan pemerintahan baru.

Setelah serangkaian perubahan tugas, pada tahun 2000 pemerintah mendorong Bulog menuju bentuk badan wirausaha yang terlihat dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 29/2000.

Oleh karena itu, melalui Keputusan Presiden No. 103 tanggal 13 September 2001, karena LPDN Bulog berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Pada tanggal 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya: Perum Bulog) berdasarkan Keputusan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2003 tentang Perubahan dan Penambahan PP Nomor 7 Tahun 2003 Pasal. 70 dan 71.

 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *