Investor di P2P dari Perorangan dan Non Bank Kontraksi, Asosiasi Bilang Begini

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Investasi Fintech Indonesia (AFPI) memberikan gambaran mengenai pemberi pinjaman swasta yang sedang naik daun mulai Agustus 2024.

Direktur AFSI Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan, situasi tersebut merupakan bagian dari proses dan pergerakan pembangunan ekonomi yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.

Kata Ronald saat ditemui di Kantor OJK Jakarta, Senin (4/11/2024).

Seperti diketahui, lahirnya P2P lending di Indonesia diawali dengan terbitnya Undang-undang Jasa Keuangan (POJK) 77 Nomor 2016 tentang Pelayanan Perkreditan dan Perkreditan Berbasis Teknologi yang ditandatangani pada 28 Desember 2016. Bahkan, Ronald mengatakan hal itu. Industri P2P lending baru diperbolehkan beroperasi pada tahun 2017 karena ketentuan undang-undang tersebut.

“Jadi masih banyak pekerjaan. Bisnis ini terus berjalan. Organisasi kita juga sudah matang, oh berarti banyak risiko yang harus dihindari. Pengetahuan para pemimpin juga berkembang, seperti hukum untuk melindungi masyarakat. dan untuk melindungi organisasi juga, “kata Ronald.

Ronald juga mengatakan, apa yang terjadi di industri P2P lending tidak lepas dari permasalahan keuangan.

“Jadi kalau ekonomi riil turun, maka distribusinya turun. Tapi hati-hati, jangan sampai aset negara dirugikan karena tidak hati-hati. Saya kira ini setiap siklus. Setiap bisnis ada siklusnya,” tutupnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pengurangan pinjaman dari swasta dan IKNB untuk P2P.

Namun diakui AFPI selalu memastikan anggotanya selalu berpegang pada prinsip tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan (GRC/manajemen, risiko dan kepatuhan) sebagaimana diamanatkan Otoritas Jasa Keuangan di seluruh situs P2P lending.

Kepengurusan yang dimaksud mulai dari struktur perusahaan, struktur keuangan, struktur komisi dan direktur yang kesemuanya harus lulus jenjang sertifikasi sesuai ketentuan terkait.

Di sisi lain, risiko dikaitkan dengan P2P lending untuk mengurangi segala risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Terakhir, dari segi kepatuhan, P2P lending harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini OJK.

“Soal pertanyaan kenapa bisa seperti ini [pemberi pinjaman terbaik gagal], saya tidak punya informasi nyata yang bisa menjawabnya. Tapi kami AFPI, organisasi yang memantau P2P lending, selalu kami bicarakan, mohon ditingkatkan GRC. kami melakukan “Kami terus memantau situs kami

Di sisi lain, pinjaman swasta dalam negeri per Agustus 2024 tercatat sebesar Rp5,24 triliun. Sangat Baik mengalami demam sebesar 14,23% year to date (ytd) dibandingkan Rp 6,10 triliun pada Januari 2024.

Sementara defisit pasar keuangan asuransi dan non-bank lainnya per Agustus 2024 sebesar Rp 1,14 triliun. Angka tersebut turun 1,8% mtm secara bulanan dan juga turun 2% yoy. Bahkan dibandingkan Januari 2024, yang terbaik mengalami koreksi sebesar 23,8% ytd.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *