Bank Jatim (BJTM) Dapat Restu OJK jadi Pemegang Saham Pengendali Bank NTB Syariah

Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim (BJTM) kini menjadi pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank NTB Syariah (Bank NTB Syariah). Selain BJTM, Bank PSP NTB Syariah merupakan Pemprov NTB.

Hal ini seiring dengan penanaman modal perseroan pada Bank NTB Syariah pada skema Kelompok Usaha Perbankan (KUB) yang mulai berlaku.

Berdasarkan keterbukaan, manajemen BJTM mengungkapkan Bank Jatim melimpahkan modal saham sebesar 100 miliar rupiah kepada Bank NTB Syariah, pada 15 Agustus 2024.

Tercatat, penyertaan modal perseroan di Bank NTB Syariah sebanyak 3.921.568 saham Seri A dengan harga Rp 25.500 per saham, terdiri dari setoran modal Rp 10.000 per saham dan biaya emisi Rp 15.500 per saham, sehingga total investasi sebesar 99,98 miliar rupiah.

Oleh karena itu, dengan penyertaan modal perseroan di Bank NTB Syariah sebesar Rp100 miliar, terdapat selisih Rp16.000, maka kelebihannya akan dimasukkan ke dalam premi saham Bank NTB Syariah, kata manajemen dikutip Selasa (10/1). 15 ). /2024). 

Selain itu, pada 9 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan struktur kepemilikan saham Bank NTB Syariah. 

Hal ini berdampak pada penambahan pemegang saham pengendali baru dan peningkatan modal disetor Bank NTB Syariah sebesar Rp39,22 miliar dari perusahaan yang memiliki 3,92 juta saham tersebut.

Sebagai informasi, pendirian KUB merupakan kegiatan korporasi bagi bank pembangunan daerah (BPD) yang belum mencapai batas modal minimal Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. 

Melalui skema ini, BPD dihubungkan dengan bank milik negara atau BPD lain yang memenuhi syarat, yang dikenal sebagai bank referensi.

Dengan demikian, struktur kepemilikan Bank NTB Saryakh setelah berlakunya penambahan modal adalah sebagai berikut:

* Pemegang saham pengendali

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *