Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No. 74 Tahun 2024 tentang Penciptaan Dana Tak Tertagih yang dapat diambil dari Pendapatan Umum.
Peraturan tersebut salah satunya memuat ketentuan mengenai kelayakan wajib pajak untuk mengurangi pemberian surat utang macet.
Saat ini, Wajib Pajak yang dimaksud dapat mencakup Wajib Pajak bank umum yang meliputi bank umum dan bank umum yang melakukan kegiatan komersial dalam penyaluran pinjaman atau dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah itu, ada pula wajib pajak yang berhak memilih wajib pajak badan. Memang wajib pajak yang dimaksud adalah perusahaan yang terdaftar atau disahkan dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikeluarkannya undang-undang ini untuk memberikan kepastian hukum, keakuratan dan ketepatan dalam menghitung biaya-biaya yang menimbulkan sumber-sumber piutang tak tertagih, termasuk usaha bank dan organisasi komersial lainnya yang menyalurkan kredit, sewa, usaha hak pilih dan lain-lain.
Menurut pasal 4 ayat (2) PMK 74/2024, penyediaan cadangan piutang tak tertagih adalah biaya yang diperoleh dengan mengambil nilai cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak selain penagihan piutang tak tertagih yang pertama.
Selain itu, laba piutang tak tertagih sendiri merupakan nilai laba piutang tak tertagih pada awal tahun pajak setelah memperhitungkan piutang tak tertagih pada tahun pajak berjalan sebagai pengurang.
Dalam pasal tersebut, wajib pajak misalnya pada usaha perbankan dapat mengurangkan piutang tak tertagih dari total penghasilannya yang dihitung menurut prinsip akuntansi yang digunakan di Indonesia sepanjang tidak melebihi batas tertentu.
Saat ini, metode tertentu digunakan untuk menentukan nilai penyisihan piutang tak tertagih pada akhir tahun.
Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) PMK 74/2024, nilai cadangan piutang tak tertagih ditetapkan pada akhir tahun dan dihitung untuk setiap kelompok utang baik.
Kelompok penerima uang yang efektif meliputi kelompok orang-orang yang berhasil menurut keadaan (sistem), yaitu orang-orang yang menerima keadaan baik; tidak bagus; dan jahat.
Saat ini, beberapa organisasi mutu menggunakan organisasi mutu berbasis paket. Kategori ini berisi item yang ditemukan dalam koleksi terkini; perawatan khusus; tidak lancar; keraguan dan keterikatan. Menurut ketentuan pasal 5 ayat (6) PMK 74/2024, jumlah yang menjadi dasar penghitungan nilai piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak adalah: peraturan hukum dalam laporan keuangan pada akhir tahun pajak. pajak tahun berjalan atas barang-barang yang dipungut berdasarkan cara/sistem, atau diambil secara kredit dan/atau yang dapat diperoleh menurut kaidah hukum dalam laporan keuangan pada bagian akhir. untuk tahun pajak berjalan setelah dikurangi jumlah pinjaman, untuk barang-barang yang dipungut menurut pemungutannya.
Ketentuan yang mengurangi nilai pinjaman untuk akseptasi yaitu: mengambil nilai uang berdasarkan peraturan hukum pada penagihan yang ada (bank umum, Badan Kredit Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero); secara kredit. poin dan/atau penerimaan dana sesuai aturan syariah (bagi Bank Komunitas, Lembaga Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, dan Perusahaan Gadai)
Sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK 74/2024, nilai pinjaman yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai properti ditetapkan sebesar 100% dari nilai pinjaman cair dan 75% dari nilai obligasi lainnya. . Nilai jaminan ini didasarkan pada nilai wajib pajak.
Dalam hal ini apabila Wajib Pajak yang menjadi Wajib Pajak harus menyampaikan laporan kepada OJK, maka besaran pinjaman yang digunakan dalam laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, ketentuan penghitungan besaran penyisihan piutang tak tertagih sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ini berlaku untuk tahun anggaran 2024.
“Perintah Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024,” bunyi Pasal 13 seperti dikutip Selasa (5/11/2024).
Khususnya pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Menteri Nomor. Biaya pada saat terjadinya. yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Menteri Keuangan No. dapat melakukan penarikan apabila dana dibatalkan dan dinyatakan batal. .
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel