OJK: Penetrasi dan Densitas Asuransi Melonjak per September 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penetrasi dan kepadatan asuransi akan kembali meningkat mulai September 2024.

Untuk konteksnya, penetrasi asuransi adalah tingkat premi industri asuransi relatif terhadap nilai produk domestik bruto (PDB). Sedangkan kepadatan asuransi merupakan jumlah rata-rata uang yang disisihkan masyarakat untuk produk asuransi dalam setahun.

Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penetrasi dan kepadatan asuransi hingga September 2024 menunjukkan peningkatan.

Tingkat kepadatan dan penetrasi asuransi akan terus meningkat hingga mencapai Rp 2.080.020 dan 2,80% pada September 2024, kata Ogi melalui tanggapan tertulis, Selasa (11/5/2024).

Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir tahun 2023, dengan penetrasi asuransi masih sebesar 2,59% dan kepadatan sebesar 1,94 crore.

Pada tahun 2023, penetrasi Indonesia akan tertinggal dibandingkan negara lain. Misalnya Malaysia 4,8%, Australia 3,3%, Brazil 3,3%, Jepang 7,1%, Singapura 11,4% atau Afrika Selatan yang sudah mencapai 12,6%.

Ogi menjelaskan, peningkatan kepadatan dan penetrasi didorong oleh terus meningkatnya premi asuransi secara keseluruhan. Pada September 2024, nilai premi asuransi komersial meningkat 5,77% year-on-year (y-o-y) menjadi Rp 245,42 triliun, dan aset juga meningkat 3,81% year-on-year menjadi Rp 992,48 triliun.

Diakui Ogi, penetrasi dan kepadatan asuransi di Indonesia cenderung stagnan selama dua dekade terakhir. Hal ini tidak lepas dari kurangnya perhatian pemerintah terhadap sektor industri ini sejak krisis keuangan tahun 1998.

“Seperti kita ketahui bersama, sejak krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997 dan 1998, telah terjadi reformasi besar-besaran di sektor jasa keuangan di Indonesia, namun belum sampai ke sektor asuransi,” kata Ogi.

Namun dalam dua tahun terakhir, OJK telah bergerak maju dengan melakukan beberapa perubahan. Dorongannya adalah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diharapkan dapat membawa nafas baru bagi pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi di Indonesia.

“OJK akan terus memastikan tingkat kepadatan sebesar Rp2,4 juta dan penetrasi 3,2% dapat tercapai pada tahun 2027, sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam peta jalan pengembangan dan penguatan asuransi Indonesia,” kata Ogi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *