Sri Mulyani Terbitkan PMK Perpajakan Sapu Jagat, Batalkan 42 Aturan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK 81/2024 tentang peraturan perpajakan dalam rangka penyelenggaraan sistem administrasi perpajakan daerah yakni penyelenggaraan sistem perpajakan daerah.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat universal karena menghapus 42 ketentuan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sedangkan PMK 81/2024 berjumlah 484 pasal.

Namun ketentuan ini tidak serta merta berlaku meski telah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Pasal 484 PMK 81/2024 yang dikutip Selasa (11/5/2024) menyebutkan, “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.”

Dalam pertimbangannya dijelaskan bahwa PMK 81/2024 diterbitkan untuk melaksanakan reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efisien, efektif, akuntabel, dan fleksibel. Dengan cara ini diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan membantu perekonomian nasional.

Disebutkan, PMK 81/2024 juga mengatur berbagai peraturan perpajakan seperti penyesuaian pendaftaran wajib pajak, sertifikasi pengusaha kena pajak, pengembalian pajak dan deposito, serta pelayanan administrasi perpajakan.

Secara umum ruang lingkup peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran wajib pajak, surat keterangan wajib pajak (PKP), pengajuan dan pengajuan pajak, pelaporan pajak, dan pelayanan administrasi perpajakan. Berdasarkan Pasal 483, setelah diberlakukannya PMK Nomor 11 Tahun 2024, terdapat 42 ketentuan yang dicabut: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 26 tentang Penghasilan yang berupa asuransi dan premi asuransi tetap dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri; Surat Keputusan Nomor 282/a. 04/1997 tentang pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas penjualan saham di bursa efek; Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diterima Wajib Pajak Luar Negeri Selain Badan Komersial Tetap atas Penghasilan Tunai dari Hasil Penjualan Saham. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Nomor 196/PMK. 03/2007 tentang Tata Cara Pencatatan dalam Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupee, serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan yang telah berulang kali dan terakhir diubah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 123 Tahun 2007. Menteri. Keuangan. /PMK.03/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pencatatan Dalam Bahasa Asing dan Satuan Moneter Selain Rupee Serta Kewajiban Pajak Penghasilan Tahunan Laporan Wajib Pajak Badan (Pejabat Pajak Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975); Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penggunaan Barang Tidak Berwujud, Barang Kena Pajak, dan/Atau Kena Pajak jasa yang berasal dari luar pabean (Informasi Negara Republik Indonesia, 2010, Nomor 96); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Pengembalian Barang Kena Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai Selain Pelayanan Pajak yang Dihapuskan (Surat Edaran Resmi Republik Indonesia). 2010 Nomor 141); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemilik Kuasa/Pemilik Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyiapkan, dan Melaporkan PPN atau PPN. – Pajak tambahan dan pajak penjualan. Tentang Barang Mewah dan Tata Cara Pengumpulan, Penyetoran dan Pelaporannya (Pers Resmi Republik Indonesia, 2010, Nomor 156); Pasal 5 ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diterima Pajak Nasional (Surat Edaran Resmi Badan Republik Indonesia 2010, Nomor 278); Pasal 6 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Simpanan yang Disetorkan Suatu Koperasi Kepada Anggota Koperasi (Surat Edaran Resmi Negara Republik Indonesia) Indonesia 2010 Nomor 279). ); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Pajak Bumi dan Bangunan (Surat Edaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36); Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi (Pers Resmi Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) . Sebagaimana telah diubah dengan peraturan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penyetoran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Atas Penghasilan Obligasi Perak (Surat Edaran Resmi Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Lainnya bagi Pengusaha berupa kenaikan atau imbalan dan/atau penghasilan lain yang sejenis dengan Pengusaha yang berasal dari pengalihan saham (Surat Resmi Negara Republik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Minyak Dan/Atau Gas Bumi Serta Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Bahan Bakar Dan/Atau Gas Bumi berupa minyak bumi dan/atau gas bumi (Surat Edaran Resmi Republik Indonesia Tahun 2012 No. 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan. 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Minyak dan/atau Gas Bumi serta Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak dan/atau Gas Alam Yang Berbentuk Minyak dan/atau gas bumi (Pers Resmi Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 482); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pajak Yang Tidak Dapat Dibatalkan dan Dinyatakan Tidak Berlaku (Surat Edaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13); Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Pengelolaan Pajak Atas Properti dan Konstruksi pada Sektor Pertambangan untuk Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia) Indonesia 2013 No.573) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/ 2013 Terkait dengan pengelolaan pajak bumi dan bangunan di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi (Surat Edaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Pembayaran Pajak dan Tata Cara Penarikannya (Pejabat Pajak Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK .03/2021 Terkait pelaksanaan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Surat Edaran Resmi Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153) ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Pers Resmi Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) Diubah dengan Peraturan Menteri Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03 /2021 Tentang Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 ). Nomor 153); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak yang Tidak Wajar (Surat Edaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471); Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 200/PMK.03/2015 tentang perlakuan perpajakan terhadap Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan sejumlah program program penanaman modal patungan dalam rangka pendalaman sektor keuangan (pejabat negara). Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 1692); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran (Surat Edaran Resmi Republik Indonesia Tahun 2015, 1964); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembebasan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan serta Kontrak Jual Beli Tanah dan/Atau Bangunan Serta Perubahannya ( Berita Republik Indonesia, 2017, No.29); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tentang Pembayaran Atas Pengangkutan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Perdagangan di Bidang Lainnya (Surat Edaran Resmi Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Real Estate Dalam Program Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Surat Edaran Resmi Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374); Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Untuk Pengalihan Dan Pengambilalihan Aset Dalam Rangka Penggabungan, Penggabungan, Perluasan Atau ‘Kepemilikan Usaha’ (Surat Edaran Resmi Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No.586) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri No.52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Buku harga pengalihan dan perolehan harta kekayaan dalam rangka penggabungan, pengambilalihan, pemekaran atau pengambilalihan suatu perseroan (Pers Resmi Republik Indonesia Tahun 2021, Nomor 637); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (Surat Edaran Resmi Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516) ); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut Setoran dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sebagai tata cara pengumpulan, pemberkasan dan pelaporan (Pers Resmi Republik Indonesia 2018, No. 1682); Komite Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Pajak Penghasilan Pada Bagian Pajak Penghasilan Baru, Business Banking Lainnya. yang berdasarkan ketentuan ini Wajib Pajak dan Pengusaha wajib menyampaikan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860); Ketentuan Menteri Keuangan 32/PMK.010/2012 tentang Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Kena Pajak Ekspor (Surat Edaran Resmi Republik Indonesia Tahun 2015); Komite Menteri Keuangan #120/PMK.03/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/20/201/201/201/ 201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/201/20/ 201 Indonesia Tahun 2019, Nomor 954); Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan 23 : 231/pmk.03/201/201/201/201/201/201/201/201/20) Pemotongan. Dan/atau pengumpulan simpanan dan pos pada instansi pemerintah (edaran resmi Republik Indonesia 2019/PMK.03/20222 Menteri Keuangan 231/PMK.03/2019. tentang Tata Cara Pendaftaran dan Prinsip Pengurangan Wajib Pajak, Wajib Pajak, Pengukuhan dan Perampasan Pengusaha, serta Penyetoran dan/atau Pelaporan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359); Menteri Keuangan Provinsi 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan Bagi Penanaman Modal di Sektor, Indonesia Tahun 2020, 114), diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020, Perubahan Atas Menteri Keuangan 11/PMK.010/2020 tentang pelaksanaan ketentuan pemerintah 78 Tahun 2019 Dalam hal penerimaan pajak penghasilan pada sejumlah badan usaha dan/atau di daerah tertentu (edaran resmi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. .839); Peraturan Menteri Keuangan 16/PMK.010/2010 Indonesia Tahun 2020, No.227); Ketentuan Menteri Keuangan 153/PMK.010/20201/20201/20120/2010/2010/2010/2020/2010/2010/2010/2020/2010/2010/2020/2010/2010/2020 Peraturan Menteri Keuangan 8/PMK.03/20/2012/2012/2012/2012/2012/2012/2012/2012/2012/2012/2012 Mengelola langsung oleh BUMN atas nilai tambah pemungut pajak (peredaran resmi pajak) Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75); Pasal 7 sd Pasal 13 : Pasal 41 sd Pasal 78 sd Pasal 70 sd Pasal 106 : Dalam rangka penciptaan lapangan kerja di bidang perpajakan, pajak penghasilan, tambahan harga dan pajak penjualan serta peraturan perpajakan (tata cara perpajakan resmi (Surat Edaran resmi) Indonesia 2021 Nomor 153); Ketentuan Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan 48/PMK.03/20/201/2012/2012/2012/2012/2012/2012/2012/2012/2012 Kementerian Keuangan Provinsi 54/PMK.03/2021 Tentang Beberapa Catatan, Catatan dan Kriteria serta Tata Cara Penyelenggaraan Catatan Negara Republik Indonesia Tahun 2021 591); Peraturan Menteri Keuangan 63/PMK.03/20/201/2012/2012/202/2012/2012 Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659); Peraturan Menteri Keuangan 60/PMK.03/20/20/2012/202/2012 Lingkar Pabean. Daerah Melalui Iklan Melalui Elektronik (Pesan Resmi Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360); Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 01/PMK.03/2022 Terkait Pajak Nilai Atas Kegiatan Konstruksi Sendiri (Surat Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361); Ketentuan Menteri Keuangan 67/PMK.03/20/20/20/2012/2012/2012/2012/2012/2012/2012 Dan Peraturan Menteri Keuangan Kementerian Keuangan 68/PMK.03/202/202/2022/2012/2012

Simak informasi dan artikel selengkapnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *