Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Tunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja

Bisnis.com, Jakarta – Dalam mempersiapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga tahun 2025, pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang memenuhi konstitusi, kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian. , Susiwijono Mogiarso. Pengadilan. Penentuan upah. 

Susi menjelaskan, pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempertimbangkan syarat penghidupan yang bermartabat (KHL) dalam upah buruh. 

Pihaknya berpacu dengan waktu untuk memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November mendatang. Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 yang memuat rumusan pengupahan. 

“Kami masih mengikuti prosedur penetapan UM yang hilang. Itu terjadi dulu dan saat ini kami sedang meminta data variabel ke BPS. KHL dari sini,” ujarnya, Selasa (11/5/2024) di lokasi. kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. 

Biasanya, jelas Susi, usai rilis angka pertumbuhan ekonomi hari ini, Menteri Sumber Daya Manusia menyampaikan datanya kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Nasional. 

Di satu sisi, buruh menuntut revisi PPS. 51/2023, namun pengusaha tidak menyetujui revisi tersebut. Untuk itu, pemerintah terus melibatkan pengusaha dan pekerja dalam diskusi mengenai masalah ini. 

Susie belum bisa memastikan kapan Menteri Pengendalian Ketenagakerjaan (Parmenekar) akan diberhentikan sesuai dengan putusan gaji Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan akan segera dirilis. 

Sebelumnya Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia A. Vidyashanthi mengatakan BPS telah mengumpulkan data yang diperlukan berupa perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Tentunya datanya sudah kami kumpulkan dan akan kami sampaikan yang terbaru setelah rilis ini,” kata Amalia dalam rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

Rumus yang digunakan untuk menentukan upah minimum tahun ini masih mengacu pada PP Nomor 51/2023. 

Merujuk pada peraturan tersebut, rumus penghitungan upah minimum adalah UM (t+1)= UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1). UM (t+1) berarti upah minimum, yaitu UM (t): Upah minimum ditetapkan untuk tahun berjalan.  

Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.  Dalam rumus perhitungan upah minimum, nilai penyesuaian upah minimum dihitung sebagai berikut: UM(t+1) nilai penyesuaian = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). 

Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *