Bisnis.com, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hararto mengatakan belum ada keputusan akhir mengenai rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Airlangga diatur dengan UU No. Disepakati bahwa kenaikan PPN sebesar 1% adalah wajib berdasarkan Pasal 7(1). Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Juli 2021. Namun aturan tersebut akan ditinjau kembali bersama Menteri Keuangan Sri Malani Indrawati.
“Kami masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi pembahasannya akan kami lanjutkan,” kata Air Langa usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (11 Maret 2024).
Sebelumnya, Departemen Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen) mengakui keputusan akhir kenaikan PPN akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, kubu Presiden Prabowo Subianto menyebut ada peluang pembatalan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12% pada awal tahun depan. Namun dialog ini harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
Engawira, Wakil Komandan Tim Kampanye Pemilih Muda Nasional (TKN Fanta) Prabowo-Jabran, menjelaskan rencana kenaikan PPN hanya bisa dibatalkan melalui amandemen peraturan sebagaimana diatur dalam UU HPP. Amandemen hukum hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah dan Republik Demokratik Rakyat Korea.
“Ke depan pemerintah harus bicara dengan DPR, bukan sekedar kemauan pemerintah, karena itu keputusan politik, itu undang-undang,” kata Angweera saat ditemui di Musyawarah Nasional Repnas di Jakarta Selatan. Kalau ya, ya, jelas Angueira, Senin (14/10/2024).
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengatakan, dari sisi dunia usaha, menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen tidak menjadi masalah jika diikuti dengan insentif pemerintah.
Ia menegaskan, para pedagang akan mengikuti keputusan pemerintahan sebelumnya. Meski demikian, Inguevara meminta masing-masing pihak bersabar terkait kepastian tarif PPN.
Jadi kalau begitu kita lihat ada revisi, artinya ada perubahan tarif PPN, ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.