Kondisi Hapus Buku di Bank BUMN saat PP Penghapusan Kredit Macet UMKM Diteken

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP no. 27 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi Pengusaha Kecil dan Waktu di Bidang Pertanian, Peternakan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya. Undang-undang ini menyasar nasabah UMKM bank Himbara dengan kondisi berbeda.

Sebelum aturan ini ada, ada kekhawatiran di kalangan bank-bank BUMN jika kredit yang dihapusbukukan di kemudian hari dianggap sebagai kerugian negara. Oleh karena itu, aturan ini memberikan payung hukum bagi bank-bank pelat merah untuk membatalkan klaim atas kredit yang sudah lama gagal.

Bank-bank BUMN sebenarnya sudah menulis pembukuannya sebelum peraturan ini disahkan. Berbeda dengan pembatalan, nasabah yang telah dibatalkan akan tetap dikenakan biaya pembayaran pinjamannya oleh pihak bank.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *