Bisnis.com, TANGERANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan meninjau platform e-commerce yang terus menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel.
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag) mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi kebijakan yang mengatur larangan penjualan iPhone 16 milik Apple dan Google Pixel milik Alphabet.
Sementara penjualan kedua produk ponsel tersebut dilarang karena tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Mendag Budi juga menegaskan pihaknya akan menegur platform e-commerce yang ngotot menjual iPhone 16 dan Google Pixel.
Nanti kebijakan e-commerce [larangan penjualan iPhone 16 dan Google Pixel] sedang dievaluasi. Kalau ada pelanggaran tentu akan kami informasikan, kata 400.000 Budi Mayora Group. ketika dikumpulkan setelah rilis ekspor. Kontainer 15 negara di Cikupen, Tangerang, Selasa (11/5/2024).
Budi juga kembali menegaskan pemerintah akan menindak platform e-commerce melalui Kementerian Perdagangan. “Jadi kami mengambil langkah-langkah dan segala macam hal,” tambahnya.
Namun, Budi mengatakan kebijakan pelarangan ini sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu. “Jadi kebijakan itu harus kita evaluasi dan implementasinya harus kita evaluasi, makanya kita lanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia merupakan contoh terbaru bagaimana pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto memberlakukan larangan bagi perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri lokal. Bahkan, Indonesia juga memblokir penjualan smartphone Google Pixel milik Alphabet Inc. karena kurangnya persyaratan serupa.
Baru-baru ini, Apple Inc. Dia dilaporkan mengusulkan investasi hampir $10 juta untuk memproduksi produk tambahan di Indonesia dalam upaya mencabut larangan penjualan iPhone 16.
Berdasarkan laporan Bloomberg, Selasa (11/5/2024), Apple akan berinvestasi di pabrik di Bandung bekerja sama dengan sejumlah pemasoknya, kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Fasilitas tersebut akan membuat produk seperti aksesoris dan komponen untuk perangkat Apple, kata sumber tersebut.
Apple mengajukan proposalnya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan tidak memenuhi persyaratan TKDN 40% untuk ponsel dan tablet.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga disebut sedang mempelajari usulan tersebut, yang belum final dan bisa diubah, dan diharapkan segera diambil keputusannya. Namun, baik Apple maupun Kementerian Perindustrian belum menanggapi permintaan komentar mengenai berita investasi tersebut.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel