Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hal tersebut menanggapi keinginan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) untuk mendapat dukungan pemerintah berupa peraturan yang mengatur ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan agar bisa mengirimkan investasi ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus mendorong lembaga pengelola dana sosial untuk berinvestasi dengan menyesuaikan karakteristik kewajiban pada setiap program BPJS Ketenagakerjaan.
“OJK senantiasa mendorong penempatan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan agar dilakukan sesuai dengan karakteristik kewajiban yang ada, yang dituangkan dalam kebijakan investasi yang ditinjau secara berkala,” kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya, Selasa (11/05/2021). ) . 2024).
OJK memahami bahwa karakteristik manfaat yang dijamin dalam program-program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda dan memerlukan kebijakan investasi yang berbeda-beda. Program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan antara lain jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pemutusan hubungan kerja (JPK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan hari tua (JP).
“Selanjutnya, aspek pemupukan dana pensiun, khususnya yang terkait dengan program JHT dan JP, juga harus dimaksimalkan sesuai dengan aspek jangka panjangnya,” kata Ogi.
Selain itu, OJK terus mendorong penerapan prinsip pengelolaan yang baik untuk mengoptimalkan hasil investasi yang baik, salah satunya dengan menata investasi dengan mekanisme dana kehidupan.
Mekanisme investasi ini dapat mengoptimalkan hasil investasi melalui mekanisme penempatan investasi pada media investasi sesuai jangka waktu sebelum usia pensiun pekerja, sehingga dapat memberikan hasil investasi yang terbaik, namun tetap terukur dari segi manajemen risiko yang baik. ,” pungkas mereka Ogi.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan payung hukum yang menjadi landasan BPJS Ketenagakerjaan untuk berinvestasi di luar negeri diperlukan untuk mendukung imbal hasil investasi dana kelolaan menjadi lebih baik.
“Saat ini kita tahu instrumen dalam negeri pertumbuhan pasarnya 3-5%, sedangkan dana investasi kita pertumbuhannya sekitar 13%. Jadi instrumen dalam negeri akan terbatas pada waktu-waktu tertentu dan risikonya akan lebih tinggi,” kata Anggoro saat ditemui. Komisi IX RDP RI, Senin (28 Oktober 2024).
Sedangkan per September 2024, dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp776,76 triliun, naik 13,23% year on year (yoy) dengan imbal hasil investasi (yoy) sebesar 6,92%. Sedangkan realisasi hasil investasi pada periode tersebut sebesar Rp38,45 triliun.
Anggoro menjelaskan, instrumen investasi tersebut 68% ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN), 20% pada bank Himbara dan bank pembangunan daerah (BPD), dan sisanya ditempatkan pada saham indeks LQ45.
Jika aturan tersebut sudah ada, Anggoro mengatakan pihaknya akan berinvestasi di negara-negara yang diseleksi secara ketat. Menurutnya, penempatan investasi dana sosial di lebih dari satu negara sudah menjadi hal yang lumrah di negara lain.
Pertimbangannya sederhana, pasar dalam negeri semakin tidak mampu, dan kita harus memastikan seluruh hasil investasi memiliki hasil yang baik dengan risiko yang semakin berkurang, tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel