Bisnis.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Mitya Hafid mengatakan pemerintah masih menyusun regulasi Badan Perlindungan Data Pribadi sehingga “wasit” yang memantau dan melindungi data publik belum ada.
Badan perlindungan data pribadi sebaiknya dibentuk setelah UU PDP resmi berlaku pada 17 Oktober 2024.
“Terakhir masih dalam pembahasan, tentu kalau peraturan ini kita terbitkan tidak berkaitan dengan satu kementerian saja, itu di bawah kementerian koordinator, jadi masih dalam pembahasan, tapi jangan khawatir, kita akan coba lakukan. dia. .” Itu juga keluar,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).
Apalagi, dia menilai organisasi PDP nantinya akan terpisah dari kementerian yang dipimpinnya. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak akan badan pengawas PDP yang harus segera ditangani oleh pemerintah.
Karena lembaga tersebut diharapkan dapat meningkatkan cakupan keamanan siber, menegakkan hukum terhadap pelanggaran, meningkatkan kesadaran dan pendidikan, melibatkan pemangku kepentingan, dan membangun kepercayaan investor dan konsumen.
“Jadi mungkin bukan di Kemenkominfo, itu keputusan presiden. Saat ini karena aturannya baru, mungkin akan dibuat departemen khusus, atau mungkin nanti akan dibuat unit atau lembaga. ” Masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia meyakinkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengekang peningkatan kebocoran data berskala besar serta penipuan yang menggunakan informasi pribadi yang terekspos.
Ia menambahkan, susunan badan tersebut belum diputuskan pemerintah hingga 17 Oktober 2023 karena masih berlangsungnya proses transisi pemerintahan.
Meski demikian, Matia menegaskan pemerintah tidak berniat mengabaikan keamanan informasi masyarakat Indonesia.
“Kebetulan pemerintahannya ganti. Jadi ini pemerintahan baru, baru dua setengah minggu menjabat. Jadi mohon diberi waktu untuk belajar,” pungkas Mitya.
Sekadar informasi, tepatnya 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah disahkan dan disetujui pada 17 Oktober 2022.
Lihat berita dan artikel lainnya di saluran Google Berita dan WA