Business.com, Jakarta – Pemasok kontraktor pertambangan di bawah Prazago Pangestu, PT Petrosia Tbk. (PTRO) merancang undang-undang untuk membagi nilai nominal saham atau stock split dengan perbandingan 1:10.
Manajemen PTRO mengatakan rencana pemecahan saham (stock split) sebanyak 10 saham dengan perbandingan 1:10 atau 1 saham lama telah mendapat persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, nilai nominal saham PTRO akan meningkat dari Rp50 menjadi Rp5 per saham sehingga turut mengubah jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dari 1.008.605.000 saham menjadi 10.0856.050.000 saham.
Manajemen PTRO dalam pengumumannya menulis, perseroan berharap pemecahan sesuai nilai nominal saham tersebut dapat membuat harga saham perseroan lebih terjangkau bagi investor di pasar modal, khususnya pemegang saham individu, sehingga meningkatkan likuiditas perseroan dan frekuensi perdagangan saham. Prakash, Kamis (11 Juli 2024).
Selain itu, harga saham yang lebih wajar diharapkan akan meningkatkan permintaan terhadap saham PTRO sehingga menarik minat calon investor baru dan basis investor, baik kelompok investor dalam negeri maupun asing, serta kelompok pemegang saham perorangan dan korporasi. entitas.
Direksi PTRO juga memastikan pemecahan saham tersebut tidak akan berdampak buruk terhadap kondisi keuangan perseroan
Hingga Rabu (11 Juni 2024), harga saham PTRO naik 223,33% menjadi Rp 16.975 pada 2024 menyusul tindakan perseroan tersebut. Saham PTRO menyentuh titik tertinggi sepanjang masa (ATH) di Rp 18.200 pada 31 Oktober 2024.
PTRO akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 30 Desember 2024 untuk menyetujui rencana pembagian saham pada 16 Desember 2024.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel