Prabowo Putihkan Utang Petani-Nelayan, Zulhas: Bukti Keberpihakan Pemerintah

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko) Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 (PP 47/2024) .

Pada Selasa (5/11/2024), Prabowo menandatangani PP 47/2024 yang mengatur tentang penghapusan utang usaha mikro, kecil, dan menengah serta UMKM lainnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Menko Zulhas mengatakan PP 47/2024 merupakan langkah yang baik. Menurut dia, aturan baru ini juga merujuk pada dukungan Presiden Prabowo terhadap petani dan nelayan.

“PP pembatalan [utang macet] sangat bagus. “Hal ini terlihat dari keseriusan Presiden dalam mendukung UMKM khususnya pertanian dan perikanan,” kata Zulhas saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut. Ia juga melihat penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi petani Indonesia.

“Kami mewakili para petani dan nelayan Indonesia mengucapkan terima kasih yang luar biasa. Perhatian Presiden terhadap sektor pertanian sangat luar biasa,” kata Amran.

Sedangkan menurut Amran, pencucian utang ini dilakukan untuk menciptakan swasembada pangan. Selain itu, lanjut Presiden, Presiden juga memberikan fasilitas kepada para petani seperti pupuk, bibit, mesin pertanian.

“Misalnya pupuknya naik dua kali lipat, yaitu 100%. Kemarin dia memutuskan untuk menghapus utang petani dan nelayan. Luar biasa. Ini kebahagiaan bagi seluruh petani Indonesia,” ujarnya.

Terkait pencucian utang ini, Amran mengatakan mekanisme lainnya akan diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan bank-bank pelat merah.

“Kita doakan kita dukung di hulu agar saudara-saudara kita yang berhutang bisa bekerja produktif agar tidak lagi terlilit hutang,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *